Kumpulan 3+ Hadits Tentang Kopi: Dalil Kehalalan dan Tata Cara Meminumnya

Berbicara tentang kopi, siapa sih yang tidak mengenal minuman yang lazimnya pahit ini? Terlebih bagi pria, minuman ini tentu terkadang menjadi asupan nutrisi sehari-hari.

Dalam islam sendiri, setidaknya ada beberapa hadits tentang kopi. Ya, meskipun memang tidak tampak secara langsung pada lafadznya, namun hadits tersebut pada hakikatnya masih memiliki keterkaitan kok dengannya. Penasaran kan apa saja haditsnya? Kuy langsung simak aja penjelasan berikut ini!

1. Dalil Kehalalan Kopi

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR Tirmidzi)

Dalam hadits ini, Rasulullah mengatakan suatu kaidah yang simple namun sangat penting dipahami oleh setiap muslim. Beliau menjelaskan bahwa yang halal dan haram sudah jelas Allah tetapkan dalam Al Qur’an. Adapun perkara yang didiamkan-Nya itu berarti suatu perkara yang dimaafkan, dalam hal ini adalah halal.

Maka dari itu, dari hadits ini diambil sebuah kaidah fiqih populer yang artinya: “Hukum asal sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Masuk pembahasan kopi, hingga saat ini tidak ada dalil baik dalam Al Qur’an maupun hadits yang menjelaskan keharaman kopi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kopi hukumnya adalah halal. Sehingga siapapun boleh meminumnya selama tidak berlebihan dalam mengonsumsinya.

2. Larangan Meniup Kopi yang Panas

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Dalam meminum kopi, biasanya orang-orang terbagi dua sekte dalam penyajiannya, ada yang suka dingin dan ada yang suka panas. Nah, ketika Anda termasuk sekte penyuka kopi panas, maka berdasarkan hadits ini Anda tidak boleh meniup kopi tersebut. Hal ini juga berlaku pada minuman lainnya seperti teh, jahe, dsb.

Mengomentari hadits ini, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah adab ketika minum. Meniup minuman akan mengotori air yang diminum. An-Nawawi berkata,

والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك

“Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab, karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya.”

3. Minum Kopi dengan Tangan Kanan

إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ

“Jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim)

Masih berbicara seputar adab dan tata cara dalam meminum kopi ataupun minuman lainnya, sebagaimana hadits di atas seorang muslim dilarang untuk meminun kopi dengan tangan kirinya. Hal ini karena sama saja dengan melakukan apa yang sering dilakukan oleh setan.

Hanya saja disini para ulama berbeda pendapat seputar hukumnya. Sebagian ada yang mengatakan makruh dan sebagian lagi ada juga yang mengatakan haram. Terlepas dari perbedaan para ulama tersebut, lebih baik bagi kita untuk tetap menggunakan tangan kanan, karena hal itu termasuk menghindari perkara syubhat.

4. Jangan Minum Kopi sambil Berdiri

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim)

Sama dengan dua hadits sebelumnya yang berbicara seputar tata cara dan adab saat minum kopi, hadits ini menjelaskan bahwa kaum muslim diilarang meminum kopi dalam keadaan sambil berdiri. Bahkan, jika itu dilakukan sudah selayaknya bagi kita untuk memuntahkan minuman itu kembali.

Hanya saja disini para ulama juga berbeda pendapat. Ada yang mengatakan hukumnya makruh dan ada juga yang haram. Hal ini karena ada hadits lain yang menceritakan bahwa Nabi SAW pernah minum sambil berdiri.

Nah, dalam hal ini kemudian Imam Nawawi menjelaskan,

“Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” Wallaahu A’lam

Baca juga:

Hadits Tentang Aurat Perempuan

Hadits Tentang Taat Kepada Pemimpin