Apakah Tunangan Sudah Halal? Begini Penjelasan Lengkapnya!

Diantara Anda mungkin ada yang bertanya-tanya, sebenarnya apakah tunangan sudah halal? Maksudnya apakah ketika seorang pria sudah melamar kekasihnya maka ia sudah halal untuk melakukan berbagai perbuatan dengan pujaan hatinya?

Menurut hemat kami, pertanyaan di atas sangatlah harus untuk di jawab dan jawabannya dipahami bersama oleh setiap muslim. Hal ini karena di zaman sekarang ini seolah terjadi miss pemahaman yang pada akhirnya justru menjerumuskan individu terhadap dosa yang dapat membawa pada api neraka.

Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan berusaha menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pemahaman atas sumber-sumber hukum islam berupa Qur’an, Sunnah dan apa-apa yang berdiri atas manhaj keduanya.

Pandangan Islam Terhadap Tunangan

Sebelum membahas lebih jauh soal apakah tunangan sudah halal atau belum, maka kiranya lebih baik bagi kita untuk membahas pandangan islam terhadap aktivitas tunangan itu sendiri.

Sebagaimana yang sudah disinggung pada bagian pembukaan, istilah tunangan kini seolah serupa dengan prosesi khitbah dalam islam. Padahal antara “Tunangan” dan “Khitbah” (melamar) memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan.

Selain itu, khitbah menurut syari’at Islam adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehigga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan.

Adapun tunangan yang kini lazim dilakukan oleh banyak pasangan dengan aktivitas berupa saling memakaikan cincin, saling pegangan, foto pre-wedding atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya, maka jelas merupakan praktik yang tidak ada tuntunannya dalam syariat.

Tidak hanya itu, bahkan praktik seperti di atas dalam syari’at Islam termasuk sesuatu yang dilarang dan tentunya mengundang dosa Allah, hal ini karena pada hakikatnya dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar’i.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa praktik tunangan yang kini dilakukan banyak pasangan adalah suatu keharaman yang harus ditinggalkan. Namun apabila yang dilakukan hanya sebatas khitbah alias melamar tanpa melakukan berbagai prosesi seperti memakaikan cincin dan semisalnya maka ia diperbolehkan.

Apakah Tunangan Sudah Halal?

Lalu apakah tunangan sudah halal? Dari penjelasan pada bagian sebelumnya tentu sudah mengisyaratkan dengan jelas bahwa ketika baru melakukan proses lamaran atau tunangan, maka statusnya tidak sama dengan ketika sudah melakukan akad nikah.

Artinya, sepasang insan yang baru sampai tahap lamaran masih belum dianggap sebagai pasangan yang sah secara agama. Karenanya, ia tetap tidak diperbolehkan berduaan tanpa ditemani mahromnya. Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak boleh laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahram.” (HR Bukhari & Muslim)

Tidak hanya itu, jika Anda mendengar sebuah ungkapan di masyarakat yang menyebut bahwa “Seorang tunangan laki-laki mempunyai setengah kewajiban dari calon istrinya”, tentu merupakan pernyataan dan sikap yang tidak memiliki dasar sama sekali.

Dengan ungkapan lain; bahwa orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir (sandang, pangan dan papan) maupun nafkah batin.

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah tunangan sudah halal atau belum, maka jelas jawabannya adalah belum. Karena itu bagi Anda yang ingin menikah, hendaknya memperhatikan hal seperti ini ya! Wallaahu A’lam

Baca juga:

Bagaimana Hukum Suami Memarahi Istri Saat Hamil?