Anda sedang mencari hadits tentang aurat perempuan beserta dalil dan penjelasannya? Halaman ini menghimpun hadits-hadits seputar batasan aurat perempuan, lengkap dengan lafaz Arab, terjemahan, dan keterangan ulamanya. Di bagian berikutnya Anda juga akan menemukan hadits tentang khitan perempuan serta hadits seputar melahirkan dan masa nifas, karena ketiganya sama-sama bagian dari fikih perempuan.
Catatan redaksi: panduan ini menggabungkan beberapa tulisan hadits di halalan.id yang sebelumnya terpisah — aurat perempuan, khitan perempuan, serta melahirkan dan masa nifas — menjadi satu halaman pada 23 September 2026. Seluruh lafaz hadits, terjemahan, perawi, dan penjelasan disalin apa adanya dari tulisan aslinya, tanpa ada yang diubah, ditambah, atau dikurangi.
Hadits Tentang Aurat Perempuan dan Batasannya
Tujuh hadits berikut membahas sampai mana batasan aurat perempuan, kepada siapa saja aurat itu wajib ditutup, dan bagaimana ancaman bagi yang mengabaikannya.
1. Batasan Aurat Wanita
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” (HR. Abu Dâwud dan al-Baihaqi)
Dalam hadits yang mulia ini, Rasulullah memberikan informasi kepada Asma iparnya yang tidak lain adalah putri dari sahabat tercintanya Abu Bakar As Shiddiq dengan informasi yang juga merupakan perintah bagi setiap wanita muslimah. Ya, Rasulullah SAW menyebut bawhasanya aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
Oleh karena itu, haram hukumnya bagi wanita untuk menampakkan bagian tubuhnya selain muka dan telapak tangan kepada siapa saja kecuali terhadap mahramnya.
2. Larangan Melihat Aurat Sesama Perempuan
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (HR. Muslim)
Hadits ini secara umum memerintahkan kepada setiap muslim, baik itu pria maupun wanita untuk tidak menampakkan auratnya hatta ke sesama jenis sekalipun.
Nah mengenai aurat wanita dihapadan wanita lainnya, sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita kepada sesamanya layaknya aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
Namun sebagian lagi berpendapat bahwa batasan aurat wanita dengan wanita lain adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.
3. Tidak Wajib Menggunakan Cadar
عَنْ جَرِيْر بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اِصْرِفْ بَصَرَكَ
Dari Jarîr bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (wanita-pent) dengan tiba-tiba (tidak sengaja-pent), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Palingkanlah pandangan-mu!’” (HR Abu Daud)
Meskipun dalam hadits ini secara zhahirnya tidak menjelaskan persoalan seputar cadar, namun al-Qâdhi ‘Iyâdh ketika mengomentari hadits ini berkata:,
“Para Ulama berkata dalam hadits tersebut terdapat hujjah bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya di jalan (ketika dia keluar rumah-pent), sesungguhnya itu hanyalah sunnah yang dianjurkan bagi wanita. Dan wajib bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan darinya dalam berbagai keadaan, kecuali jika memiliki tujuan yang sah dan syar’i.“
4. Azab bagi yang Tidak Menutup Aurat
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Mengenai maksud dari hadits ini, para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagiannya.
Maknanya, wanita seperti ini auratnya terbuka. Contohnya saja adalah wanita yang berpakaian rok mini, atau menampakkan keelokan rambutnya. Ulama lainnya mengatakan bahwa maksud wanita berpakaian tetapi telanjang adalah memakai pakaian yang tipis sehingga terlihat warna kulitnya.
Nah, jika ada yang berlaku demikian, maka ancamannya tidak main-main. Dia tidak akan bisa mencium wanginya surga, yang berarti dia akan berada di neraka.
5. Ancaman bagi yang Tidak Menutup Aurat
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
“Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik)
Hadits ini sejatinya memiliki makna yang sama dengan hadits sebelumnya. Hanya saja disini ditambah dengan ungkapan yang berjalan berlenggak-lenggok. Maksudnya adalah adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian sembari menggoyangkan kedua pundak atau bahunya agar menarik perhatian wanita.
6. Mata Kaki Adalah Aurat
Dari Ummu Salamah RA,
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا
Artinya: Rasulullah SAW ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?” Nabi menjawab, “Julurkanlah sejengkal.” Lalu Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?” Nabi bersabda, “Kalau begitu julurkanlah sehasta.” (HR. Ahmad)
Dalam menjelaskan hadits ini, Syaikh Al Albani menyatakan, “Hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: ‘julurkanlah sejengkal‘, Ummu Salamah berkata: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?‘, menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta.
7. Larangan Bertabarruj
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita itu pergi ke masjid masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud)
Ini menunjukkan bahwa adab seorang perempuan adalah tidak berdandan sebagaimana orang-orang jahiliyah yang dahulu berdandan. Dan termasuk pelajaran dari ayat ini juga adalah bahwa tempatnya para perempuan semestinya di rumah.
Selain itu, hadits ini juga menguatkan firman Allah yang sudah melarang wanita untuk bertabarruj. Tabarruj sendiri simpelnya memiliki arti menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ…
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzab: 33) Wallaahu A’lam
Hadits Tentang Khitan Perempuan
Tiga hadits berikut membahas hukum khitan bagi perempuan, kabar bahwa perempuan pada zaman Nabi dikhitan, serta tata caranya menurut keterangan ulama.
1. Kesunnahan Khitan
الخِتانُ سُنَّةٌ لِلرِّجالِ، مَكرُمَةٌ لِلنِّساءِ
“Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi).
Berbicara soal khitan pada perempuan, sebenarnya ini merupakan suatu polemik yang cukup panjang. Dalam permasalahan ini, sejak dulu ulama saling berbeda pendapat mengenai hukumnya. Sebagian dari mereka ada yang mengatakan sunnah, dan sebagian lagi ada yang mengatakan wajib.
Untuk yang mengatakan sunnah, pendapat tersebut dipegang oleh mazhab Hanafi (Hasyiah Ibnu Abidin: 5479), Mazhab Maliki (Al-Syarh Al-Shaghir: 2151), dan Syafii dalam riwayat yang syaz. (Al-Majmu:1300). Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib. Ia hanyalah fithrah dan syiar Islam.
Adapun yang menyatakan wajib, pendapat tersebut adalah pandangan mazhab Syafii (al-Majmu 1284/285; al-Muntaqa 7232), Mazhab Hanbali (Kasysyaf Al-Qanna180, dan al-Inshaaf 1123). Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi perempuan.
Terlepas dari perbedaan antara para ulama, yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanakannya tentu lebih utama.
2. Kabar Bahwa Wanita Zaman Nabi Dikhitan
إذا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Jika bekas khitan laki-laki menyentuh bekas khitan perempuan, maka telah wajib mandi” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengisyaratkan bahwa wanita pada zaman Nabi ﷺ telah melakukan khitan. Namun perlu diperhatikan bahwa khitan perempuan itu dilakukan saat mereka masih kecil dan bukan saat dewasa. Adapun bagaimana caranya? Ia akan dijelaskan pada hadits selanjutnya.
3. Tata Cara Khitan Perempuan
إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج
“Apabila Engkau mengkhitan perempuan, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (HR Al Khatib)
Berdasarkan hadits di atas, khitan perempuan dilakukan dengan cara memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Hal ini dilakukan agar nanti ketika melakukan persebutuhan dengan suaminya di kemudian hari, sang suami akan berwajah cerah dan senang karena lebih merasa nikmat ketika melakukan hubungan tersebut.
Dalam hal Imam Al Mawardi berkata, “Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji.”
Menurut penjelasan Imam Al Mawardi tadi, yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan klitoris.
Hadits Tentang Melahirkan dan Masa Nifas
Enam hadits berikut membahas keutamaan perempuan yang berjuang saat melahirkan, lalu ketentuan dan larangan yang berlaku selama masa nifas.
1. Syahid Jika Wafat Saat Melahirkan
دخل على عبادة بن الصامت يعوده في مرضه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أتعلمون من الشهيد من أمتي فأرم القوم فقال عبادة ساندوني فأسندوه فقال يا رسول الله الصابر المحتسب فقال رسول الله إن شهداء أمتي إذا لقليل القتل في سبيل الله عز وجل شهادة والطاعون شهادة والغرق شهادة والبطن شهادة والنفساء يجرها ولدها بسرره إلى الجنة قال وزاد فيها أبو العوام سادن بيت المقدس والحرق والسيل
Dari Ubadah bin Shamit RA, bahwa Nabi SAW pernah menjenguknya ketika Ubadah sedang sakit. Di sela-sela itu, Nabi SAW bertanya “Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid di kalangan umatku?” Ubadah menjawab: “Ya Rasulullah, merekalah orang yang sabar yang selalu mengharap pahala dari musibahnya.”
Rasulullah melanjutkan “Berarti orang yang mati syahid di kalangan umatku cuma sedikit. Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena Tha’un, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya.” (HR. Ahmad)
Siapapun tentu sepakat bahwa proses kehamilan hingga melahirkan merupakan suatu proses yang sangat berat. Saking berat dan sulitnya, tidak jarang akhirnya banyak wanita yang pada akhirnya meninggal demi kelahiran sang buah hatinya. Dalam kasus seperti ini, maka berdasarkan hadits di atas, wanita tersebut dihukumi sebagai orang yang mati syahid.
Oleh para ulama, syahidnya wanita di medan kelahiran termasuk ke dalam syahid fil akhirah. Artinya jenazahnya tetap diperlakukan sama seperti jenazah pada umumnya yaitu dimandikan, dikafani, disalati, kemudian dimakamkan.
2. Dihapuskan Dosanya
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ
“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.” (HR.Muslim)
Proses kelahiran seorang bayi ke dunia adalah bentuk perjuangan yang sangat melelahkan dan menyebabkan rasa sakit yang sangat besar bagi para ibu di seluruh dunia. Namun, dibalik itu semua ternyata ada pahala dan karunia yang begitu besar dari Allah kepada siapa saja yang mengalami proses melahirkan.
Dalam hadits di atas misalnya, orang yang tertusuk di jalanan yang sakitnya tidak seberapa saja akan diangkat derajat dan dihapuskan dosanya. Maka apalagi dengan para ibu yang telah berjuang melawan rasa sakit ketika melahirkan anaknya, besar sekali bukan ampunan dosanya?
3. Ketentuan Waktu Nifas Pasca Melahirkan
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنْ الْكَلَفِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wanita-wanita yang habis melahirkan duduk berdiam diri selama empat puluh hari, kami memoles wajah kami dengan waras (sejenis tumbuhan) karena sebab warna hitam.” (HR Tirmidzi)
Hadits di atas merupakan satu dari sekian dalil yang berkaitan dengan masa nifas. Masa nifas sendiri merupakan periode di mana rahim membuang darah dan sisa- sisa jaringan ekstra setelah bayi dilahirkan selama masa persalinan. Umumnya periode nifas berlangsung selama 6 minggu atau 40 hari.
Nah, pada periode ini nantinya para wanita akan menghadapi beberapa pantangan yang telah ditetapkan oleh syara. Salah satu pantangan tersebut ialah tidak boleh shalat sebagaimana yang diisyaratkan dalam lafadz “tajlisu”.
4. Larangan Menyentuh Mushaf Saat Nifas
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Jangan engkau menyentuh al– Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Daruqutni, Thabrani dan Hakim)
Siapapun tentu paham dan yakin bahwasanya Al Qur’an adalah suatu hal yang sakral dan suci. Karena itu tidak heran dalam firmannya Allah pernah menyebut tidak boleh menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan bersuci.
Nah, dalam hal ini orang-orang yang berada di dalam masa nifas sedang dalam keadaan tidak suci hingga nifasnya berakhir. Dengan demikian, ia tidak dibolehkan sama sekali untuk menyentuh mushaf.
5. Larangan Bersetubuh Saat Masa Nifas
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAw.” (HR Tirmidzi)
Para ulama dalam berbagai riwayatnya menyebutkan bahwa status wanita haid dan nifas adalah sama. Karena itu apa saja yang dilarang terhadap wanita saat haid, maka dilarang juga padaa saat nifas. Dalam hal ini Rasulullah SAW melarang para pria menyetubuhi istrinya saat sedang haid, karena itu para pria pun haram hukumnya menggauli istrinya ketika berada dalam masa nifas.
6. Larangan Berpuasa dan Shalat Saat Nifas
قالت عائشة كنا نحيض على عهد رسول الله ﷺ فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Aisyah R.A berkata, “Ketika kami haid pada masa Rasulullah Saw, kami diperintahkan untuk mengqadla shaum dan tidak diperintahkan untuk mengaqadla shalat.” (HR Bukhari)
Pada hadits di atas, Ummul Mukminin Siti Aisyah mengisyaratkan bahwa saat haid maupun nifas para wanita sama-sama tidak diperbolehkan untuk shalat dan puasa. Hanya saja yang membedakan keduanya adalah mereka harus mengqadla puasa, akan tetapi tidak dengan shalat. Wallaahu A’lam
Kesimpulan
Dari hadits-hadits di atas, aurat perempuan mencakup seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan, dan kedua bagian bawah kaki termasuk aurat yang tidak boleh dibuka. Terhadap sesama perempuan, batasannya masih diperselisihkan ulama sebagaimana dua pendapat yang sudah disebutkan di atas, dan menutup wajah dengan cadar dinilai sebagai anjuran, bukan kewajiban.
Pada bab khitan perempuan, ulama juga berbeda pendapat: sebagian menghukuminya sunnah dan sebagian lagi wajib, sebagaimana rincian mazhab yang sudah dipaparkan. Adapun pada masa nifas, hadits-hadits di atas menyebut keutamaan besar bagi perempuan yang berjuang melahirkan, sekaligus larangan menyentuh mushaf, bersetubuh, berpuasa, dan shalat selama masa itu. Wallaahu A'lam
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Sampai mana batasan aurat perempuan menurut hadits?
Berdasarkan hadits riwayat Abu Dâwud dan al-Baihaqi di atas, perempuan yang sudah baligh tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali muka dan telapak tangan. Hadits riwayat Ahmad dari Ummu Salamah menambahkan bahwa kedua qadam atau bagian bawah kaki juga termasuk aurat, sehingga kainnya diperintahkan dijulurkan sehasta.
Apakah perempuan wajib memakai cadar?
Menurut keterangan al-Qâdhi ‘Iyâdh yang dikutip pada bagian ketiga panduan ini, para ulama menyatakan tidak wajib bagi seorang perempuan menutupi wajahnya di jalan; hal itu hanyalah sunnah yang dianjurkan. Sebagai gantinya, laki-laki wajib menundukkan pandangan.
Apa hukum khitan bagi perempuan?
Panduan ini mencatat bahwa ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii dalam riwayat yang syaz menghukuminya sunnah, sedangkan mazhab Syafii dan Hanbali menghukuminya wajib. Keduanya ditampilkan apa adanya di bagian khitan tanpa dipilih salah satu.
Berapa lama masa nifas setelah melahirkan?
Hadits riwayat Tirmidzi dari Ummu Salamah menyebut bahwa pada masa Rasulullah perempuan yang habis melahirkan berdiam diri selama empat puluh hari. Sebagaimana disebut pada bagian ketentuan nifas, umumnya periode nifas berlangsung selama 6 minggu atau 40 hari.
Apa saja yang dilarang selama masa nifas?
Bagian keempat sampai keenam panduan ini menyebut larangan menyentuh mushaf, larangan bersetubuh, serta larangan berpuasa dan shalat. Untuk puasa, perempuan diperintahkan mengqadla, sedangkan shalat tidak diperintahkan diqadla.
Baca juga:
Hadits Tentang Pola Hidup Sederhana
Hadits Tentang Memaafkan Orang Lain
Hadits Tentang Jangan Mengurusi Urusan Orang Lain

Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir.