Anda sedang mencari informasi seputar hadits tentang aurat perempuan? Jika iya, maka Anda sangat tepat sekali datang ke artikel ini. Disini kami telah menghimpun beberapa hadits yang Anda cari tersebut dengan sistematis dan disertai penjelasan yang singkat namun berbobot. Tanpa berlama-lama lagi, kuy langsung simak aja hadits-hadits berikut ini!
1. Batasan Aurat Wanita
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” (HR. Abu Dâwud dan al-Baihaqi)
Dalam hadits yang mulia ini, Rasulullah memberikan informasi kepada Asma iparnya yang tidak lain adalah putri dari sahabat tercintanya Abu Bakar As Shiddiq dengan informasi yang juga merupakan perintah bagi setiap wanita muslimah. Ya, Rasulullah SAW menyebut bawhasanya aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
Oleh karena itu, haram hukumnya bagi wanita untuk menampakkan bagian tubuhnya selain muka dan telapak tangan kepada siapa saja kecuali terhadap mahramnya.
2. Larangan Melihat Aurat Sesama Perempuan
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (HR. Muslim)
Hadits ini secara umum memerintahkan kepada setiap muslim, baik itu pria maupun wanita untuk tidak menampakkan auratnya hatta ke sesama jenis sekalipun.
Nah mengenai aurat wanita dihapadan wanita lainnya, sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita kepada sesamanya layaknya aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
Namun sebagian lagi berpendapat bahwa batasan aurat wanita dengan wanita lain adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.
3. Tidak Wajib Menggunakan Cadar
عَنْ جَرِيْر بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اِصْرِفْ بَصَرَكَ
Dari Jarîr bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (wanita-pent) dengan tiba-tiba (tidak sengaja-pent), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Palingkanlah pandangan-mu!’” (HR Abu Daud)
Meskipun dalam hadits ini secara zhahirnya tidak menjelaskan persoalan seputar cadar, namun al-Qâdhi ‘Iyâdh ketika mengomentari hadits ini berkata:,
“Para Ulama berkata dalam hadits tersebut terdapat hujjah bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya di jalan (ketika dia keluar rumah-pent), sesungguhnya itu hanyalah sunnah yang dianjurkan bagi wanita. Dan wajib bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan darinya dalam berbagai keadaan, kecuali jika memiliki tujuan yang sah dan syar’i.“
4. Azab bagi yang Tidak Menutup Aurat
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Mengenai maksud dari hadits ini, para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagiannya.
Maknanya, wanita seperti ini auratnya terbuka. Contohnya saja adalah wanita yang berpakaian rok mini, atau menampakkan keelokan rambutnya. Ulama lainnya mengatakan bahwa maksud wanita berpakaian tetapi telanjang adalah memakai pakaian yang tipis sehingga terlihat warna kulitnya.
Nah, jika ada yang berlaku demikian, maka ancamannya tidak main-main. Dia tidak akan bisa mencium wanginya surga, yang berarti dia akan berada di neraka.
5. Ancaman bagi yang Tidak Menutup Aurat
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
“Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik)
Hadits ini sejatinya memiliki makna yang sama dengan hadits sebelumnya. Hanya saja disini ditambah dengan ungkapan yang berjalan berlenggak-lenggok. Maksudnya adalah adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian sembari menggoyangkan kedua pundak atau bahunya agar menarik perhatian wanita.
6. Mata Kaki Adalah Aurat
Dari Ummu Salamah RA,
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا
Artinya: Rasulullah SAW ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?” Nabi menjawab, “Julurkanlah sejengkal.” Lalu Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?” Nabi bersabda, “Kalau begitu julurkanlah sehasta.” (HR. Ahmad)
Dalam menjelaskan hadits ini, Syaikh Al Albani menyatakan, “Hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: ‘julurkanlah sejengkal‘, Ummu Salamah berkata: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?‘, menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta.
7. Larangan Bertabarruj
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita itu pergi ke masjid masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud)
Ini menunjukkan bahwa adab seorang perempuan adalah tidak berdandan sebagaimana orang-orang jahiliyah yang dahulu berdandan. Dan termasuk pelajaran dari ayat ini juga adalah bahwa tempatnya para perempuan semestinya di rumah.
Selain itu, hadits ini juga menguatkan firman Allah yang sudah melarang wanita untuk bertabarruj. Tabarruj sendiri simpelnya memiliki arti menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ…
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzab: 33) Wallaahu A’lam
Baca juga:
Hadits Tentang Pola Hidup Sederhana
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!