Kumpulan 3 Hadits Tentang Khitan Perempuan: Hukum dan Tata Caranya

Anda sedang mencari informasi seputar hadits tentang khitan perempuan? Jika iya, maka Anda sangat beruntung. Disini kami telah menghimpun beberapa hadits yang Anda cari sekaligus memberikan beberapa penjelasan singkat yang mungkin akan bermanfaat. Selamat membaca!

1. Kesunnahan Khitan

الخِتانُ سُنَّةٌ لِلرِّجالِ، مَكرُمَةٌ لِلنِّساءِ

“Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Berbicara soal khitan pada perempuan, sebenarnya ini merupakan suatu polemik yang cukup panjang. Dalam permasalahan ini, sejak dulu ulama saling berbeda pendapat mengenai hukumnya. Sebagian dari mereka ada yang mengatakan sunnah, dan sebagian lagi ada yang mengatakan wajib.

Untuk yang mengatakan sunnah, pendapat tersebut dipegang oleh mazhab Hanafi (Hasyiah Ibnu Abidin: 5479), Mazhab Maliki (Al-Syarh Al-Shaghir: 2151), dan Syafii dalam riwayat yang syaz. (Al-Majmu:1300). Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib. Ia hanyalah fithrah dan syiar Islam.

Adapun yang menyatakan wajib, pendapat tersebut adalah pandangan mazhab Syafii (al-Majmu 1284/285; al-Muntaqa 7232), Mazhab Hanbali (Kasysyaf Al-Qanna180, dan al-Inshaaf 1123). Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi perempuan.

Terlepas dari perbedaan antara para ulama, yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanakannya tentu lebih utama.

2. Kabar Bahwa Wanita Zaman Nabi Dikhitan

إذا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Jika bekas khitan laki-laki menyentuh bekas khitan perempuan, maka telah wajib mandi” (HR. Muslim)

Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengisyaratkan bahwa wanita pada zaman Nabi ﷺ telah melakukan khitan. Namun perlu diperhatikan bahwa khitan perempuan itu dilakukan saat mereka masih kecil dan bukan saat dewasa. Adapun bagaimana caranya? Ia akan dijelaskan pada hadits selanjutnya.

3. Tata Cara Khitan Perempuan

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

Apabila Engkau mengkhitan perempuan, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (HR Al Khatib)

Berdasarkan hadits di atas, khitan perempuan dilakukan dengan cara memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Hal ini dilakukan agar nanti ketika melakukan persebutuhan dengan suaminya di kemudian hari, sang suami akan berwajah cerah dan senang karena lebih merasa nikmat ketika melakukan hubungan tersebut.

Dalam hal Imam Al Mawardi berkata, “Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji.”

Menurut penjelasan Imam Al Mawardi tadi, yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan klitoris.

Baca juga:

Hadits Tentang Kopi

Hadits Tentang Memaafkan Orang Lain