Bintang 0.0 Apakah Halal? Ini Kata MUI!

Jika Anda pria yang gemar mengkonsumsi berbagai minuman menyegarkan mungkin pernah bertanya-tanya, sebenarnya bintang 0.0 apakah halal atau tidak sih?

Bagi seorang muslim, tentu sudah seharusnya untuk mengetahui status kehalalan atas sebuah makanan maupun minuman sebelum mengonsumsinya. Hal ini tentu sesuai dengan perintah Allah di berbagai tempat, baik itu di Al Qur’an maupun sunnah yang memerintahkan manusia agar hanya memilih yang halal dan juga baik.

Nah, supaya Anda mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, maka pada artikel ini kami akan sedikit mengulasnya secara singkat, padat, dan juga jelas tentunya.

Mengenal Bintang 0.0

Sebelum membahas lebih lanjut soal kehalalannya, tentu hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengetahui terlebih dahulu soal profil darinya. Hal ini tentu saja agar penghukuman terhadapnya berimbang dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Secara umum, Bintang 0.0 yang juga dikenal dengan sebutan bintang zero ini adalah minuman malt berkarbonasi 0,0% alkohol dengan campuran sari buah. Produk mereka yang satu ini merupakan varian nonalkohol dari merek Bintang.

Ada dua kategori minuman zero alkohol dari Bintang ini, yaitu Bintang Zero yang rilis pada tahun 2004 dengan rasa malt serta Bintang Radler Zero yang rilis pada tahun 2016 dan 2020 dengan rasa lemon serta blackcurrant.

Sebagaimana yang mungkin sudah Anda ketahui, Bintang sendiri merupakan merek bir produksi Multi Bintang Indonesia, anak perusahaan Heineken di Indonesia. Sesuai dengan citranya sebagai brand bir, tentu saja ia memproduksi berbagai jenis dan varian minuman beralkohol yang kadar alkohol di kisaran 0-5%.

Kredit foto: blibli.com

Bicara soal komposisinya, berikut ini komposisinya, khususnya untuk rasa lemon:

  • Air berkarbonasi, gula, malted barley ekstrak mengandung hops,
  • campuran sari buah konsentrat (lemon, jeruk, air, acerola, penstabil gom kacang lokus, ekstrak lemon grass (0.44%),
  • perisa alami lemon.

Jika dilihat dari komposisinya, memang bisa dikatakan bahwa produk ini memang betul-betul bebas alkohol sehingga mungkin dapat dikatakan halal. Namun benarkah demikian? Bintang 0.0 apakah halal?

Bintang 0.0 Apakah Halal?

Masuk kepada inti pembahasannya, yang mana tentu saja akan menjawab pertanyaan bintang 0.0 apakah halal atau seperti apa? Mengenai hal ini, sebenarnya pihak MUI sudah pernah menanggapi dan membahasnya secara cukup jelas. Bagaimanakah penjelasannya?

Penjelasan MUI

Dilansir dari detik.com, Ade Suherman selaku Halal Auditor Management Manager LPPOM MUI melakukan diskusi ringan di instagram LPPOM MUI terkait hukum sertifikasi kehalalan bir 0% alkohol. Ade mengungkapkan setidaknya ada komponen yang wajib diperhatikan untuk menentukan kehalalannya.

“Kita harus tahu bahan-bahannya harus halal, diolah dengan peralatan yang terhindari dari najis untuk membuatnya menjadi halal. Tetapi ada juga acuan yang di dalamnya ada fatwa-fatwa MUI yang harus diikuti, salah satunya terkait penggunaan nama produk yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” kata Ade Suherman

Berdasarkan Fatwa MUI No 4 Tahun 2003, salah satunya disebutkan tidak diperbolehkan untuk makanan dan minuman menggunakan atau menyebutkan nama-nama yang diharamkan. Salah satunya seperti penggunaan ‘bir’, ‘wine’ ataupun ‘whiskey’.

Ade juga mengungkapkan minuman dan makanan yang menggunakan nama-nama menyerupai makanan dan minuman haram ini disebut sebagai produk yang tasyabuh. Konsumsi produk tasyabuh dikhawatirkan dapat membuat persepsi menganggap makanan dan minuman haram menjadi boleh dikonsumsi secara bebas.

Dari penjelasan MUI diatas, maka pihak MUI sendiri hingga kini tidak menganggap bahwa Bintang 0.0 ini halal meskipun memang terbebas dari alkohol.

Kaidah Saddu Dzariah

Selain penjelasan MUI di atas, disini kami pun akan sedikit menjelaskan seputar kaidah Saddu Dzariah yang sepertinya menjadi sandaran para ulama di Indonesia untuk tidak menghalalkan bintang 0.0 ini.

Perlu Anda ketahui, metode istinbath (penggalian dalil) dengan saddu dzari’ah menjadi sangat penting dalam memberikan hukum agama bagi hal-hal yang samar (syubhat) karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits maupun hasil ijtihad dan istinbath ulama-ulama terdahulu.

Oh ya, definisi dari kaidah ini sebagaimana penjelasan Syaikh Abdullah Al-Jadi adalah sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Dari metode saddu dzari’ah inilah minuman semacam Bintang Zero tidak bisa dikatakan halal meskipun secara kandungan tidak mengandung bahan yang haram. Ini penjelasannya:

  • Jika menggunakan metode ini, semua minuman yang memiliki atau menyerupai minuman khamar yang beralkohol, termasuk bau, rasa, warna, dan tekstur. Dan tentu bintang zero ini menyerupai minuman khamr.
  • Adat kebiasaan pada suatu masyarakat. Bir Bintang pada dasarnya adalah minuman yang mengandung alkohol. Meskipun Bintang 0.0 yang tersebar di Indonesia tanpa alkohol, dapat mengarahkan pada pembiasaan pada merek-merek minuman beralkohol.

Kesimpulan

Dari berbagai penjelasan yang sudah kami paparkan, jika Anda bertanya Bintang 0.0 apakah halal, maka jawabannya adalah tidak. Karena itu kami menghimbau kepada Anda untuk tidak meminumnya dan lebih memilih minuman lain yang sudah jelas kehalalanya. Wallaahu A’lam

Baca juga:

Anggur Putih Cap Orang Tua Apakah Halal?

Anggur Merah Cap Orang Tua Halal atau Haram?