Kumpulan 5+Hadits Tentang Larangan Berpacaran: Dalil dan Ancamannya!

Para pembaca sekalian, pada faktanya tidak ada satupun hadits dari Nabi SAW yang secara langsung menegaskan larangan berpacaran. Hanya saja, terdapat beberapa hadits yang menunjukkan haramnya berbagai aktivitas yang kerap kali dilakukan saat berpacaran.

Berikut ini beberapa hadits tentang larangan berpacaran yang mungkin dapat menjadi referensi Anda, khususnya bagi para kaula muda. Semoga bermanfaat ya!

1. Larangan Berpegangan Tangan

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani)

Diantara aktivitas yang biasa dilakukan saat berpacaran adalah berpegangan tangan. Bahkan bisa dikatakan bahwasanya aktivitas ini adalah aktivitas yang paling sering dilakukan oleh aktivis pacaran. Seperti saat sedang jalan-jalan di mall, di dalam bioskop, dan di aktivitas lainnya.

Nah pada hadits di atas, Nabi SAW dengan jelas menyebut bahwasanya ditusuk jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahram, itu artinya Baginda SAW sedang mengabarkan betapa beratnya dosa akan yang didapatkan oleh orang yang dengan sengaja berpegangan dengan wanita yang bukan mahram baginya.

2. Larangan Khalwat

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.” Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Perlu Anda ketahui, khalwat merupakan aktivitas berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara pria dan seorang wanita yang bukan muhrim dan tidak terikat perkawinan yang sah. Nah, biasanya perbuatan ini tentu dilakukan oleh mereka yang berpacaran bukan?

3. Ditemani Syaitan

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR Ibnu Hibban)

Hadits ini merupakan penjelas dari hadits sebelumnya. Diantara salah satu alasan diharamkannya khalwat adalah karena akan ada setan yang akan mengganggu keduanya. Ketika setan sudah mengganggu dan menggoda, tentu sudah bisa ditebak bukan arahnya mau kemana?

4. Tanda Keimanan

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad)

Senada dengan dua hadits sebelumnya, hadits riwayat Imam Ahmad ini menegaskan betapa haramnya perbuatan khalwat. Sampai-sampai bila ada seorang mukmin yang melakukan perbuatan tersebut, maka keimanannya kepada Allah patut dipertanyakan.

5. Anjuran Menikah

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR Bukhari)

Allah sebagai Sang Pencipta tentu tau betul bahwasanya manusia memiliki naluri untuk saling berpasang-pasangan. Karena itu, Dia telah mengatur hubungan tersebut dengan perintah menikah dan bukan berpacaran. Siapa saja yang sudah menikah namun belum mampu baik dari segi fisik maupun psikis, maka hendaklah ia berpuasa terlebih dahulu.

6. Larangan Memandang Lawan Jenis

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ

Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” (HR Tirmidzi)

Pada hadits di atas, Baginda SAW memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk tidak memandang wanita setelah pandangan pertama yang tidak disengaja. Itu artinya, hadits ini memiliki makna larangan memandang wanita yang bukan mahrom dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas, begitu juga sebaliknya.

Baca juga:

Hadits Tentang Kucing Dalam Islam

Hadits Tentang Surga dan Neraka