Hadits Tentang Aqiqah, Qurban, dan Penyembelihan Hewan

Hadits tentang aqiqah yang paling sering dirujuk ada enam: riwayat Salman bin Amir tentang sebab aqiqah, riwayat Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib tentang jumlah kambing, riwayat Ibnu Abbas ketika tidak mampu, riwayat Samurah bin Jundab tentang hari ketujuh, dan riwayat Muslim tentang adab menyembelihnya. Panduan ini memuat keenamnya lengkap dengan lafaz Arab dan terjemahannya, lalu melanjutkannya ke hadits keutamaan qurban dan tata cara penyembelihan hewan.

Catatan redaksi: panduan ini menggabungkan beberapa tulisan hadits yang sebelumnya terpisah di Halalan.id — tentang aqiqah, keutamaan qurban, dan penyembelihan hewan — menjadi satu halaman pada 23 September 2026. Lafaz Arab, terjemahan, perawi, dan penjelasan fikihnya disalin apa adanya dari tulisan aslinya.

Hadits Tentang Aqiqah dan Penjelasannya

1. Sebab Melakukan Aqiqah

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin Amir Ad Dlobi, dia berkata Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR Bukhari)

Berdasarkan hadits di atas, dengan jelas diterangkan bahwasanya sebab dilaksanakan ibadah Aqiqah adalah karena kelahiran seorang bayi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Aqiqah merupakan ibadah yang sifatnya tidak harus dilakukan semua orang, mengingat tidak semua orang muslim akan melahirkan.

Adapun hukum Aqiqah itu sendiri, jumhur ulama menghukuminya dengan sunnah muakkad (sunnah yang sangat diutamakan), terlebih jika orang tua dari bayi yang lahir tersebut adalah pasangan yang mampu dari segi finansial.

2. Berapa Hewan Untuk Aqiqah?

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Sesungguhnya Aisyah mengabarkan bahwasanya Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mengaqiqahi bayi laki-laki dengan dua kambing yang sama (sederajat) dan bayi perempuan satu kambing.” (HR Tirmidzi)

Sebagai sebuah ibadah, tentu aqiqah memiliki beberapa ketentuan yang wajib untuk ditaati. Diantara ketentuannya adalah mengenai jumlah hewan yang harus disembelih. Nah dalam hadits ini disebutkan dengan sangat jelas bahwasanya bagi bayi laki-laki adalah dua ekor kambing yang setara. Adapun bagi bayi perempuan, maka cukup dengan satu ekor saja.

Lalu bagaimana jika ingin lebih? Misalnya dengan 10 ekor kambing untuk satu bayi perempuan? Maka hukumnya boleh. Hanya saja yang dihitung menjadi pahala aqiqah hanya satu ekor saja. Adapun sisanya menjadi pahala bersedekah dengan membagikan daging-daging tersebut kepada sesama.

3. Jumlah Hewan yang Disembelih

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barang siapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR Abu Dawud)

Sebenarnya makna hadits yang ketiga ini sama dengan hadits yang kedua. Hanya saja keduanya memiliki lafadz dan perawi yang berbeda.

4. Tidak Mampu Dengan Dua Ekor?

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR Abu Daud)

Jika pada dua hadits sebelumnya disebutkan bahwa aqiqah harus dengan dua ekor kambing bagi bayi laki-laki, maka pada hadits ini justru dikisahkan bahwa Baginda SAW mengaqiqahi dua cucunya yang laki-laki dengan masing-masing satu ekor kambing.

Apakah disini Rasulullah tidak mampu? Jelas Rasulullah sangat mampu untuk aqiqah dengan dua ekor. Hanya saja disini memang Nabi SAW ingin mengabarkan kepada umatnya, bahwa jika memang tidak mampu dengan due ekor, cukup dengan satu ekor saja.

Lalu apabila memang tidak mampu sama sekali karena sangat terbatas dalam finansialnya, maka tidaklah berdosa jika tidak melakukan aqiqah.

5. Waktu Pelaksanaan Aqiqah

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata bahwasanya Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Pada hadis ini, Nabi SAW memberi tau umatnya bahwa pelaksanaan aqiqah dilakukan setelah 7 hari kelahiran bayi tersebut. Saat pelakasanaan aqiqah, tidak hanya memotong kambing atau domba, bayi yang baru lahir tadi pun disunnahkan untuk diberi nama dan dicukur rambutnya oleh orang tua maupun sanak saudaranya.

6. Adab Menyembelih Hewan Aqiqah

إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ. وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَ. وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ. فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ.

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihannya itu.” (HR Muslim)

Islam sangatlah luar biasa. Begitulah ungkapan yang dapat kita ucapkan saat ini. Betapa tidak, agama ini memerintahkan umatnya untuk berkasih sayang kepada segala sesuatu. Dalam hal ini tentunya kepada hewan dan juga tumbuhan.

Dalam hadits ini misalnya, kita disuruh oleh Nabi SAW untuk berbuat baik kepada hewan dengan cara menyembelihnya dengan menggunakan alat yang tajam. Hal ini dilakukan agar hewan tersebut tidak merasa tersiksa dan terzalimi ketika proses penyembelihan tersebut. Wallaahu A’lam

Hadits Tentang Keutamaan Qurban

Proses penyembelihan hewan qurban yang dilakukan setiap Idul Adha merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah. Sebagai ibadah, tentu saja kurban memiliki beberapa keutamaan.

1. Dicintai Allah

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

“Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah)

Pada hadits di atas, Rasulullah menyebut bahwasanya oleh mencintai amalan yang dilakukan pada hari nahr, maknanya adalah Allah mencintai setiap hambanya yang melaksanakan kurban di hari tersebut.

Ketika Allah telah mencintai suatu amalan, tentu ia akan memberikan pahala yang begitu besar bukan? Tidak hanya itu, Rasulullah pun menggambarkan bahwa orang yang berkurban akan bersama hewan yang dikurbankannya pada hari kiamat sebagai bukti bahwa orang tersebut memang telah melaksanakan ibadah tersebut.

Karena besarnya pahala yang didapatkan, tak heran pada diksi terakhir hadits di atas, Rasulullah memerintahkan para hambanya untuk membersihkan jiwa dengan cara berkurban.

2. Setiap Bulu Ada Kebaikan

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِه الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».

Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?’ Beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” Beliau menjawab, “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan hadits di atas, kita dapat memahami bahwa praktik qurban sudah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim A.S. Tidak hanya sekedar praktik ibadah biasa, ibadah qurban ini juga memiliki pahala dan keutamaan yang luar biasa. Bayangkan saja, pada setiap rambut hewan yang dikurbankan ada kebaikan. Besar sekali bukan pahalanya?

3. Ancaman Bagi yang Tidak Berqurban

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan [rizki] dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” (H.R. Ibnu Majah).

Jika Anda merupakan orang yang mampu berqurban tapi masih pelit dan enggan untuk berqurban, maka segeralah untuk mengubah sikap Anda dan bertaubat kepada Allah. Karena berdasarkan hadits ini, sangat jelas bahwa Baginda Nabi sangat membenci orang-orang yang seperti itu. Bahkan beliau dengan tegas seolah akan mengusir mereka dari masjid. Keras sekali bukan ancamannya?

4. Mengikuti Sunnah Nabi

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA ia berkata: “Saya menghadiri salat Idul Adha bersama Rasulullah SAW di musala (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah SAW menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan, ‘Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.’” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad).

Jika hadits-hadits sebelumnya berbicara seputar keutamaan berkurban, maka hadits ini menggambarkan bagaimana tata cara kurban yang langsung dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Tampak jelas bahwa kurban harus dilakukan setelah shalat dan khutbah Idul Adha selesai dlikasanakan.

Barulah setelah itu proses penyembelihan kurban dapat dilakukan hingga tiga hari kedepan yang notabene merupakan hari tasyriq.

5. Meraih Takwa

Sedikit penjelasan tambahan, kurban sebagai sebuah tentu dilakukan untuk mendapatkan predikat taqwa. Ingat! Yang dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)

Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539)

Hadits Tentang Penyembelihan Hewan: Alat dan Tata Caranya

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Maknanya ia mencakup dan mengatur seluruh hal dengan sangat baik dan teliti. Sampai-sampai masalah masuk ke dalam WC saja ada aturannya. Tak terkecuali juga dalam penyembelihan hewan.

1. Alat Untuk Menyembelih

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ

“(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.” (Muttafaq Alaih)

Sebagai agama yang sangat memperhatikan hal-hal detail, islam tak luput dari penjelasan terhadap alat-alat apa saja yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan.

Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang muslim dilarang untuk menyembelih hewan, baik itu sapi, unta, ayam, domba, dan yang lainnya dengan menggunakan kuku dalam artian pisaunya orang habasyah ataupun gigi yang maksudnya adalah tulang.

Akan tetapi, alat yang harus dipakai dalam penyembelihan hewan adalah dengan alat yang terbuat dari besi, baja, atau bambu, yang penting alat tersebut tajam

2. Menyembelih dengan Batu

Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى اللَّه عليه وسل عَنْ ذلِكَ فَأَمَرَ بِأَكْلِهَا.

“Bahwasanya ada seorang wanita menyembelih kambing dengan batu, kemudian hal itu ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun memerintahkan untuk memakannya.” (HR Bukhari)

Pada hadits di atas, ada seorang sahabat mengatakan kepada baginda Nabi SAW bahwa ada seorang wanita yang menyembelih hewan dalam hal ini kambing dengan menggunakan batu. Sahabat tersebut bertanya apakah dia boleh memakan daging kambing tersebut.

Ternyata jawabannya adalah boleh. Itu berarti seorang muslim diperbolehkan menyembelih hewan dengan menggunakan batu. Selama batu tersebut tajam dan tidak tumpul, maka tidak menjadi masalah.

3. Menyembelih dengan Baik

Riwayatnya sama dengan yang sudah dikutip lengkap pada bagian Adab Menyembelih Hewan Aqiqah di atas (HR Muslim). Perintah berbuat baik di situ tidak terbatas pada hewan aqiqah — ia berlaku untuk setiap penyembelihan, termasuk qurban dan sembelihan sehari-hari.

Tidak hanya itu, Rasululullah SAW juga memerintahkan agar kita harus memerhatikan adab-adab kepada hewan sembelihan. Seperti harus menenangkannya sebelum disembelih, menjauhkan hewan sembelihan dari temannya yang disembelih, dan beberapa adab lainnya.

4. Mengucapkan Bismillah dan Takbir

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam islam, mengucapkan basmalah pada setiap melakukan perbuatan adalah suatu hal yang sangat dianjurkan, terlebih jika perbuatan tersebut adalah aktivitas yang baik dan berfaidah, termasuk dalam penyembelihan hewan sebagaimana penjelasan hadits di atas.

Tidak hanya itu, kita pun diperintahkan untuk bertakbir setelah mengucapkan basmalah. Hal itu bertujuan untuk mengagungkan kebesaran Allah dan menunjukkan betapa kecilnya kita sebagai manusia.

5. Menghadap ke Kiblat

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ

Bahwa Rasulullah menyembelih dua domba pada hari ‘Id Adha, kemudian berdoa setelah menghadapkannya ke kiblat, “Saya hadapkan wajahku kepada Yang Menciptakan langit-langit dan bumi secara lurus dan pasrah, dan saya bukan termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah. Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umat-nya.“ (HR Ahmad)

Selain mengucapkan basmalah dan takbir ketika menyembelih hewan, seorang jagal juga diharuskan untuk menghadapkan hewan yang akan disembelih tersebut ke arah kiblat. Tak hanya itu, ia juga hendaknya mengucapkan doa sebagaimana yang tertulis pada hadits di atas.

6. Hewan yang Tidak Sah untuk kurban

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (HR Abu Daud)

Perlu Anda perhatikan, tidak semua hewan yang ada di dunia dapat disembelih saat kurban. Hanya hewan-hewan seperti sapi, kambing, domba, unta, dan kerbau sajalah yang boleh disembelih ketika datangnya idul Adha.

Selain itu, hewan-hewan tersebut juga harus dalam keaadan terbaik dengan kondisi yang prima. Matanya tidak buta, fisiknya segar dan bugar, jalannya tegap dan tidak pincang, serta badannya tidak boleh kurus kering. Jika suatu hewan tidak memiliki kriteria tersebut, maka ia tidak sah dijadikan hewan untuk berkurban.

7. Penyembelihan Janin Hewan

Dari Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang janin, maka beliau bersabda:

كُلُوْهُ إِنْ شِئْتُمْ، فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ.

“Makanlah jika kalian menghendaki, sesungguhnya menyembelihnya adalah dengan menyembelih induknya.” (HR Abu Daud)

Hadits di atas pada intinya menunjukkan kebolehan memakan janin hewan yang masih berada di kandungan ibunya. Namun sebenarnya, pembahasan seputar janin hewan tersebut sangatlah panjang. Hal ini karena para ulama saling berbeda pendapat tentangnya. Jika ingin mengetahui secara lebih detail seputar hal tersebut, dapat Anda klik link ini.

8. Tata Cara Penyembelihan Hewan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِيْ سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِيْ سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِيْ سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ». ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

“Sesungguhnya Rasulullah memerintah (untuk ber-udh-hiyyah) dengan kambing bertanduk yang menginjak dengan yang hitam, bersimpuh dengan yang hitam, dan melihat dengan yang hitam, maka didatangkanlah (kambing tersebut dan) beliau ber-udh-hiyyah dengan (kambing) itu. Beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkanlah pisau,’ lalu berkata, ‘Asahlah (pisau itu) dengan menggunakan batu.’.” (Perawi berkata), “Aisyah pun melakukan hal itu. Selanjutnya, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengambil pisau itu dan mengambil kambing beliau. Lalu, beliau membaringkan (kambing)nya kemudian bermaksud menyembelih (kambing) tersebut, lalu berdoa, ‘Bismillah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.’ Selanjutnya beliau ber-udh-hiyyah dengan (menyembelih kambing)nya.” (HR Muslim)

Tampaknya hadits kedelapan ini sudah cukup jelas bukan mengenai tata cara penyembelihan hewan? Wallaahu A’lam

Kesimpulan

Aqiqah, qurban, dan penyembelihan hewan adalah satu bab yang sama: soal menyembelih, syarat hewannya, dan adabnya. Aqiqah dihukumi sunnah muakkad oleh jumhur ulama, pada hari ketujuh kelahiran, dua kambing setara bagi bayi laki-laki dan satu bagi bayi perempuan.

Hadits qurban di atas menyebut keutamaannya sekaligus ancaman bagi yang berkelapangan tapi tidak berqurban, dan mengingatkan bahwa yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan, bukan daging maupun darahnya. Penyembelihannya menuntut alat tajam selain kuku dan gigi, menghadap kiblat, basmalah dan takbir, serta hewan yang bebas dari empat cacat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa hukum aqiqah?

Jumhur ulama menghukuminya sunnah muakkad (sunnah yang sangat diutamakan), terlebih jika orang tua bayi mampu dari segi finansial.

Berapa ekor kambing untuk aqiqah?

Riwayat Aisyah (HR Tirmidzi) dan ‘Amr bin Syu’aib (HR Abu Dawud) menyebut dua kambing yang sama (sederajat) untuk bayi laki-laki dan satu untuk bayi perempuan. Riwayat Ibnu Abbas (HR Abu Daud) menyebut Rasulullah mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing; artikel aslinya membacanya sebagai keringanan bagi yang tidak mampu dua ekor.

Kapan aqiqah dilaksanakan?

Hari ketujuh kelahiran bayi, bersamaan dengan pemberian nama dan pencukuran rambutnya (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Hewan seperti apa yang tidak sah dijadikan hewan kurban?

Empat macam menurut HR Abu Daud: yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang fisiknya jelas-jelas sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus lagi tak berlemak.

Bolehkah menyembelih dengan batu?

Boleh, selama batunya tajam. Riwayat Ka’ab bin Malik (HR Bukhari) menyebut Rasulullah memerintahkan memakan kambing yang disembelih seorang wanita dengan batu. Yang dilarang adalah kuku dan gigi.

Baca juga: