Prost Beer Halal Atau Haram? Cek Faktanya Yuk!

Prost beer halal atau haram sih? Mungkin itu pertanyaan yang kini ada dalam benak Anda bukan?

Sekilas mungkin Anda akan menganggap bahwa minuman menyegarkan ini hukumnya haram karena ada istilah “beer” dalam penamaannya. Yang mana tentu semua sudah paham bahwa bir merupakan minuman yang mengandung zat alkohol.

Namun, benarkah demikian?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, di artikel ini kami akan mencoba sedikit menguak fakta dan status kehalalan dari minuman prost beer ini.

Semoga bermanfaat ya!

Fakta Minuman Prost Beer

Sebagian orang mungkin menyangka bahwa prost beer ini merupakan minuman yang diimpor dari negara luar, hal ini wajar sebab namanya pun terkesan kebarat-baratan. Prost sendiri, diambil dari bahasa Jerman yang memiliki arti bersulang

Namun ternyata, minuman ini merupakan minuman yang diproduksi oleh salah satu perusahaan dalam negeri, yaitu PT Beverindo Indah Abadi yang berlokasi di Semarang.

PT Beverindo Indah Abadi merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Orang Tua Grup. Sebuah grup perusahaan yang memproduksi varian produk anggur dan jamu kelas wahid seperti Anggur Merah, Arak Obat, Kolesom dan Anggur Putih.

Dikutip dari Vantage.id, prost beer berbahan baku dari barley malt. Kemasannya memiliki aksen botol berwarna hijau dengan logo dan desain putih biru. Rasanya ringan dan memiliki warna kesamaan.

Bagi yang belum tau, barley malt adalah biji-bijian sereal yang biasanya digunakan dalam pembuatan bir.

Dalam hal ini, barley mart menjadi bahan baku utama dari minuman prost beer. Ia difermentasi dengan cara dikeringkan setelah direndam dalam air. Kadar alkohol dari bahan ini pun cukup tinggi. Karena itu, di dalam prost beer terkandung 4,9% zat alkhol di dalamnya.

Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa minuman prost beer adalah minuman yang memiliki kandungan zat alkohol di dalamnya.

Status Kehalalan Prost Beer

Dalam pembahasan fakta di bagian sebelumnya, sudah jelas disebutkan bahwa prost beer merupakan sebuah minuman yang mengandung zat alkohol. Bahkan zat alkoholnya pun cukup besar, yaitu 4,9%. Sehingga dengan meminum ini, sebagian orang dapat mabuk dan tidak memiliki kendali atas dirinya.

Berangkat dari fakta bahwa minuman ini mengandung alkohol, maka jika Anda bertanya prost beer halal atau, maka jelas jawabannya adalah haram secara mutlak.

MUI sendiri sebagai lembaga yang membuat sertifikasi halal, dalam hal ini adalah LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika) menetapkan bahwa alkohol dalam minuman masuk dalam kategori non-halal alias haram, sehingga setiap muslim wajib untuk meninggalkannya.

Dalam fatwa MUI nomer 10 tahun 2018, MUI menegaskan bahwa minuman
beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhari, hadis nomor 239, juz 1)

Karena sudah jelas keharamannya, bagi siapapun dari kalangan kaum muslimin yang meminumanya, maka akan mendapatkan dosa dari Allah.

Bahkan, Allah menyamakan peminum khamr dengan perilaku syaitan. Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah rijs dan termasuk perbuatan syetan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)

Saking besarnya dosa meminum khamr, Allah pun akan melaknat segala hal yang berkaitan dengannya. Rasulull Saw. bersabda yang artinya:

”Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR. Ahmad)

Setelah mengetahui fakta ini, hendaknya sebagai muslim Anda menjauhi minuman pros beer ini.

Jika Anda mau minuman yang menyegarkan, masih banyak alternatif minuman lain yang sudah jelas halal dan memberikan ragam manfaat yang berguna untuk kesehatan tubuh.

Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Lotte Milk

Pitbull

Soju

Anggur Putih Cap Orang Tua