Minuman Lotte Milkis Halal atau Haram? Ini Faktanya

Sebagai bentuk kehati-hatian, wajar jika Anda mencari tahu fakta minuman Lotte Milkis halal atau haram. Hal ini tentu pilihan sikap yang baik sebagai seorang muslim.

Apalagi, produk ini merupakan minuman yang populer dari Korea Selatan, yang notabene bukan negeri dengan penduduk mayoritas muslim. Dimana, di Korea Selatan, banyak juga beredar makanan dan minuman non-halal yang secara bebas dijual.

Nah, agar Anda tak lagi penasaran, mari kita bahas produk ini!

Fakta Lotte Milkis

Lotte Milkis adalah minuman impor yang diproduksi oleh perusahaan bernama Lotte Chilsung yang berada di di Korea Selatan.

Popularitasnya sebagai minuman ringan di negeri asalnya merupakan efek dari rasanya yang cukup unik, karena memadukan susu, youghurt, dan soda.

Di Indonesia, Anda mungkin jarang menemukan minuman karbonasi seperti ini ini. Jadi, tak heran jika Anda penasaran dan ingin mencobanya.

Dikutip dari situs Waiyeehong, komposisi yang terkandung dari Lotte Milkis antara lain:

  • Air
  • Karbon dioksida
  • Gula
  • Susu bubuk skim
  • Asam sitrat
  • Asam fosfat
  • Perasa yoghurt
  • Polisakarida kedelai

Dari komposisi ini, kita bisa bedah status kehalalan dari minuman yang satu ini.

Apakah Lotte Milkis Halal?

Dalam situs Have Halal Will Travel, dijelaskan bahwa produk Milkis dari Lotte Chilsung merupakan produk halal. Status kehalalannya sudah mendapatkan sertifikasi dari Korean Muslim Federation pada tahun 2015.

Dengan kata lain, lembaga tersebut menjamin bahwa seluruh komposisi yang terkandung dalam produk ini dalam kategori halal.

Kehalalan ini meliputi varian rasa yang beredar dari minuman ini, antara lain:

  • Original
  • Strawberry
  • Melon
  • Pisang
  • Mangga
  • Jeruk

Namun, sampai tulisan ini dibuat, kami belum menemukan produk ini tersertifikasi oleh lembaga halal MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dalam situsnya, kami tak menemukan sertifikat halalnya.

Tambahan lainnya, hal yang perlu Anda perhatikan bahwa salah satu komposisi dari minuman ini adalah asam sitrat (citric acid).

Anton Apriyantono, Mantan Menteri Pertanian RI yang juga berkiprah lama menjadi akademisi di Departemen Teknologi Pangan dan Gizi IPB, pernah menulis dokumen mengenai Daftar Bahan Tambahan Pangan dan Status Kehalalannya.

Dalam dokumen yang dipublikasikan pada November 2003 tersebut, Beliau mengkategorikan asam sitrat sebagai zat yang berstatus syubhat.

Alasannya, status kehalalan dari asam sitrat bergantung pada media yang digunakannya secara fermentasi. Sayangnya, sejauh ini kami belum tahu media apa yang digunakan oleh Lotte Chilsung sebagai produsennya.

Prinsipnya, jika medianya halal, maka otomatis Lotte Milkis halal dan jika medianya haram, maka statusnya juga haram.

Hanya saja, kita boleh percaya bahwa Korea Muslim Federation mereka memahami problem ini dan sudah memverifikasi proses pembuatannya dengan tepat. Jadi, minuman Lotte Milkis statusnya halal untuk dikonsumsi atas jaminan sertifikasi KMF.