Rum Raisin Halal Atau Haram? Ternyata ini Faktanya

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, rum raisin halal atau haram sih? Anda para pecinta dessert dan makanan sejenisnya tentu penasaran dengan jawabannya bukan?

Apalagi rum raisin bisa dikatakan menjadi salah satu rasa favorit dalam dessert yang akan membuat nikmat siapapun yang menyantapnya.

Namun tentu, sebagai seorang muslim yang baik, Anda harus mengetahui terlebih dahulu status kehalalan dari produk ini. Karena meskipun nikmat, jika ternyata bahan tersebut haram, maka tentu Anda akan berdosa bukan?

Karena itu, disini akan coba mengulas fakta seputar status hukum rum raisin yang kami sarikan dari berbagai sumber kredibel. Semoga bermanfaat ya!

Mengenal Rum Raisin

Sebelum membahas lebih jauh seputar status hukum raisin, tentu kita harus tau terlebih dahulu seputar faktanya. Apa sih sebenarnya rum raisin itu?

Dikutip dari Vellutogellato.com, rasa rum raisin dibuat dengan kismis Malaga, yang punya kadar gula alami tinggi. Kismis ini merupakan jenis yang sangat berharga di Eropa.

Kismis Malaga sendiri dihasilkan dari pengeringan anggur Muscat of the Alexandria, dari keluarga Muskat yang merupakan jenis anggur paling tua sedunia.

Adapun untuk rumnya itu sendiri, ia merupakan minuman yang terbuat dari penyulingan sari tebu, sering juga disebut molase, yang melalui proses fermentasi.

Selain digunakan sebagai minuman langsung, rum lazim digunakan sebagai bahan campuran dalam makanan serta minuman. Termasuk rasa rum raisin ini.

Sebagaima lazim diketahui, proses fermentasi pada rum membuatnya mengandung kadar alkohol. Bahkan, masyarakat di seluruh dunia bahkan telah mengenal rum sebagai minuman beralkohol yang cukup populer.

Jadi, kesimpulannya adalah di dalam rum raisin ini mengandung zat alkohol. Hanya saja, kami tidak tau pasti berapa persen kadar alkohol di dalamnya. Sebab tidak ada satupun sumber yang menyebutkannya.

Pandangan MUI Tentang Kehalalan Rum Raisin

Lantas, bagaimana pandangan MUI terhadap rum raisin?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak Surat Keputusan Direktur Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

Dalam SK tersebut tertulis:

“Nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.”

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa minuman kekinian yang menggunakan rhum atau perisa rhum tidak dapat diurus sertifikat halalnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Begitu pun dengan produk yang menggunakan penamaan rhum, sekalipun misalnya ada produk yang sejatinya tidak menggunakan rum secara langsung, tetap tidak dapat disertifikasi halal.

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah rum raisin halal atau haram? Maka jawabannya adalah haram. Sebab pada faktanya rum ini mengandung alkohol yang jelas-jelas diharamkan dalam islam.

Sebagai seorang muslim yang baik, tentu Anda harus meninggalkan seluruh keharaman. Termasuk di dalamnya adalah dengan tidak mengonsumsi segala jenis makanan atau minuman yang mengandung rum raisin.

Meskipun kata orang-orang rasanya terbilang nikmat dan lezat, maka janganlah Anda tergoda. Masih banyak makanan atau minuman halal lain yang tentu rasanya lebih nikmat daripada rum raisin ini.

Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Essence Rum Butterfly

Mixue