Kapiten Coffee Beer Halal Atau Haram? Cek Faktanya Yuk!

Belakangan ini, coffee beer menjadi salah satu minuman yang cukup laris di pasaran. Nah, Salah satu merek yang terkenal adalah kopi kapiten. Namun, apakah kapiten coffee beer halal atau haram?

Sudah selayaknya sebagai seorang muslim yang taat, Anda harus mencari tau terlebih dahulu hukum suatu makanan atau minuman sebelum dikonsumsi.

Jangan sampai apa yang Anda konsumsi tersebut merupakan suatu yang haram, karena hal itu akan membuat Anda mendapat dosa serta menimbulkan madharat di dalam jiwa.

Karena itu, di artikel ini kami mencoba untuk mengulas status hukum dari kapiten coffe beer ini.

Mengenal Kapiten Coffee Beer

Apa sih kapiten coffee beer itu?

Kapiten coffee beer, merupakan sebuah produk minuman yang diproduksi dari dalam negeri. Tepatnya, minuman ini berasal dari salah satu wilayah di Jawa Timur, yaitu Malang.

Sesuai dengan namanya, produsen dari produk ini adalah Kapiten Nusantara. Dikutip langsung dari webnya, ia juga memproduksi berbagai produk lain seperti Apple Fiiz dan Brotherhood Package.

Untuk bahan-bahan dari minuman ini, tidak ada satupun sumber primer yang menjelaskannya. Bahkan di website utamanya pun tidak mencantumkan bahan bakunya.

Hanya saja, disebutkan bahwa coffee beer ini merupakan minuman berkarbonat otentik dengan citarasa kopi moka tanpa mengandung alkohol.

Dengan demikian, minuman yang satu ini adalah minuman yang bebas dari kandungan alkohol. Namun, bagaimana dengan hukumnya?

Status Kehalalan Kapiten Coffee Beer

Untuk mengetahui status kehalalan suatu produk, tentu dibutuhkan pandangan dari pihak yang memiliki kewenangan dan kredibilitas. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah MUI

Nah, meskipun tidak mengandung alkohol dan bahkan pihak produsen mengatakan bahwa produknya telah mendapat izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sampai saat ini pihak MUI belum memberikan sertifikasi halal terhadap minuman asal malang ini.

Bahkan, MUI sepertinya tidak akan memberikan sertifikat halal terhadap minuman kopi ini. Hal ini karena di dalam penamaan produknya, terdapat frasa “beer” yang memiliki makna minuman beralkohol.

Jadi, meskipun secara zatnya tidak ada alkohol, tetap saja MUI tidak akan memberikan sertifikat halal terhadap produk ini.

Sikap ini tertuang dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Nah, karena itulah meskipun produk minuman ini telah diproduksi selama 7 tahun, ia tetap tidak akan diberikan sertifikat halal dari MUI.

Kesimpulan

Dari berbagai fakta yang ada di lapangan, dapat disimpulkan bahwa minuman ini tidak mengandung alkohol dan bahkan telah mendapat izin dari BPOM.

Hanya saja, hingga saat ini pihak MUI belum memberikan sertifikat halal terhadap kapiten coffee beer. Hal ini dikarenaka ada istilah “beer” di dalam penamaannya.

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lainnya:

Rum Raisin

Prost Beer

J&W Cocktail