Minuman Cap Badak Halal Atau Haram? Ini Faktanya!

Minuman cap badak halal atau haram sih?

Bagi warga Medan, Pematang Siantar, dan sekitarnya tentu tidak asing dengan minuman bersoda legendaris yang satu ini.

Bagaimana tidak, di daerah tersebut minuman ini bagaikan minuman wajib yang sudah tidak bisa lagi terpisahkan dengan kehidupan masyarakat batak. Saking familiarnya cap badak, minuman ini umumnya dijajakan di berbagai warung dan tempat keramaian lainnya.

Namun, bagaimana status kehalalannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan mengulasnya di tulisan kali ini.

Semoga memberi manfaat ya!

Mengenal Minuman Cap Badak

Minuman cap badak, adalah salah satu minuman bersoda asal Pematang Siantar yang telah berusia lebih dari 100 tahun. Bagaimana tidak, minuman ini sudah mulai diproduksi sejak tahun 1916. Karena itu, amatlah wajar jika Cap Badak sudah mendarah daging dengan masyarakat Pematang Siantar dan sekitarnya.

Pencetus Cap Badak, adalah seorang bule berkebangsaan Swiss yaitu Heinrich Surbeck. Kala itu beliau memproduksi minuman ini dibawah NV Ijs Fabriek Siantar. Hanya saja, nama tersebut kemudian diubah menjadi PT Pabrik Es Siantar setelah berpindah kepemilikan. 

Adapun kenapa minuman ini dinamakan Cap Badak, hal itu tidak terlepas dari diri sang pendiri. Heinrich, dikenal sebagai seorang sarjana kimia sekaligus pecinta alam. Selain itu, ia juga adalah sosok kolektor hewan kering dan tumbuhan, dan kala itu hewan badak tergolong langka. Sehingga untuk mengabadikan badak, beliau menggunakan nama tersebut sebagai nama produk minumannya.

Secara umum, minuman bersoda ini terbuat dari air, karbondioksida (CO2), garam, gula sodium, dan sulfatrinasius. Kehadiran karbondioksida pada Badak berjtujuan untuk memberi sensasi “menggigit” dan segar.

Soda rasa buahnya didapatkan dengan memasak gula cukup lama. Kemudian ditambah pemanis berupa sukrosa, air bersih, dan asam sitrat.

Air gula ini lalu disaring dan dimasak lagi dengan tambahan air, karbondioksida dan esens. Setelah itu didiamkan hingga semua bahan benar-benar larut dan tercampur rata.

Untuk kemasannya, minuman ini dikemas dalam botol kaca transparan dengan tulisan ‘Badak’. Dengan gambar badak bercula satu yang terpampang di bagian tengah botol sebagai simbol utama dari produk ini.

Adapun pemakaian botol kaca berfungsi untuk mempertahankan karbondioksida pada minuman soda. Dengan demikian, sensasi menggigit ketika meminumnya tetap terasa kuat.

Dari berbagai fakta yang telah dikemukakan, maka bisa disimpulkan bahwa minuman cap badak hanyalah sebuah minuman bersoda biasa yang tidak jauh berbeda dengan pesaingnya.

Apakah Minuman Cap Badak Halal?

Lantas, bagaimana dengan status kehalalannya? Untuk menelusuri hal tersebut, kami telah menelusuri informasi dari beberapa sumber kredibel. Yakni dari situs atau toko penjualnya, serta dari situs Halal MUI.

Setelah berbagai pencari, kami mendapatkan berbagai fakta berikut ini:

Status Kehalalan dari Seller

Seperti diketahui, sebagai minuman lokal terpopuler di Medan dan sekitarnya, tentu saja minuman ini memiliki banyak reseller yang menjualnya. Baik itu secara online maupun offline.

Nah, di berbagai platform jual beli online, disana para penjual Cap Badak menyatakan bahwa minuman bersoda ini halal.

Namun, yang menjadi titik perhatian disana pihak penjual tidak menyertakan logo halal dari MUI. Mereka hanya sekedar mencap barang yang dijualnya halal tanpa ada keterangan lebih lanjut.

Status Kehalalan dari MUI

Sebelum tulisan ini direvisi, kami menyebutkan bahwa minuman Cap Badak ini belum tersertifikasi MUI. Namun ternyatata ada salah satu pembaca Kaifa.id yang memberikan komentar, di komentar tersebut ybs memberikan link yang ternyata menunjukkan kehalalan minuman ini. Berikut ini sertifikat kehalalannya,

Kredit foto: halalmui.org

Kalau faktanya demikian, tak ada keraguan lagi kan? Anda bisa langsung beli minuman badak ini secara online di toko rekomendasi kami.

BELI MINUMAN BADAK ASLI SIANTAR

Kesimpulan

Dengan demikian jika Anda bertanya apakah minuman Cap Badak halal atau haram, maka jawabannya adalah halal karena telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Karena itu Anda sudah tidak perlu ragu lagi untuk meminumnya. Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Limun Saparella

Kapiten Coffee Beer

Prost Beer