Soju Halal atau Haram? Fakta & Penjelasan MUI

Soju halal atau haram sih? Apakah ini pertanyaan dalam benak Anda?

Sebagai imbas dari penyebaran budaya Korea Selatan di Indonesia, minuman yang satu ini juga jadi dikenal oleh banyak masyarakat kita. Termasuk, mungkin juga Anda.

Tapi sebagai seorang muslim, Anda tidak boleh buru-buru mengkonsumsinya. Sebaiknya, pastikan dulu status kehalalannya.

Tim Kaifa kali ini akan membahas tentang fakta dan pandangan MUI tentang soju!

Apakah Soju Mengandung Alkohol?

Soju sejatinya adalah minuman khas tradisional Korea. Artinya, soju sejak lama ada dan membersamai kehidupan masyarakat di sana. Konon, sudah ada pada masa Kerajaan Goryeo pada abad ke-13.

Kalau Anda berkunjung ke Korea Selatan, minuman ini akan sangat mudah Anda temukan di restoran-restoran yang ada di sana.

Secara bahan, soju terbuat dari beras yang telah melalui fermentasi. Meski terkadang juga dibuat dari bahan alternatif beras seperti gandum atau ubi jalar yang mengandung pati.

Proses fermentasi ini, menghasilkan soju yang mengandung alkohol dan memiliki efek mabuk bagi peminumnya. Jadi, faktanya soju adalah minuman beralkohol.

Mengutip Liquor, kandungan minuman dengan warna bening ini rata-rata ada pada angka 20%.

Apakah Ada Soju Halal?

Jelas tidak ada, karena fermentasi beras adalah karakter utama pada minuman soju. Sementara diketahui, soju sudah jadi ‘trademark’ Korea yang menyatu dengan budaya mereka sejak lama.

Artinya, ketika ada perusahaan atau pedagang yang menjual ‘soju halal’, maka pasti yang dijualnya bukanlah soju. Melainkan minuman lain dengan bahan utama yang juga berbeda. (bukan fermentasi beras, ubi jalar, atau gandum)

Mungkin, yang dijual hanya ‘soju-soju’-an, dan bisa jadi hanya sekedar gimmick marketing untuk mempermudah menjaring konsumen yang senang dengan budaya Korea.

Diantara bahan yang digunakan untuk membuat ‘soju halal’ ini perisa, sparkling water, sirup, serta daun mint. Kombinasi ini, bisa menciptakan rasa minuman yang mirip soju asli.

Tapi ingat, ini sebenarnya bukanlah soju, karena soju aslinya tidak ada yang non-alkohol.

Soju Halal atau Haram?

Karena mengandung alkohol, soju haram dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2018 yang mempertegas soal keharaman minuman beralkohol. Baik dengan kadar rendah maupun tinggi.

Alasannya, alkohol adalah zat yang memabukkan jika diminum, sehingga minuman beralkohol masuk dalam kategori khamr’.

MUI juga menegaskan, bahwa mereka tidak akan mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk yang dibuat menyerupai minuman yang sudah jelas status keharamannya. Jadi, Anda mungkin tak akan menemukan produk soju KW sekalipun yang MUI berikan sertifikat halal.

Jadi, meski ada meminati budaya Korea, sudah sepatutnya Anda tetap bijak dan memperhatikan rambu-rambu halal dan haram ya!

Wallahua’lam**

Teukan status halal produk lain:

Mixue

Mojito

Amunizer