Meskipun minuman dengan merk Panther ini sudah sangat populer dan beredar di warung-warung, tetap saja banyak orang yang mempertanyakan status kehalalannya. Apakah minuman panther halal atau haram?
Tentu saja, ini tren yang sangat bagus. Itu artinya, kesadaran untuk hidup bersih jauh asupan haram di negeri ini lumayan tinggi. Termasuk, jika Anda termasuk orang yang membutuhkan kepastian soal ini.
Baiklah, mari sekarang kita bongkar faktanya!
Fakta Minuman Panther
Panther adalah merek dagang minuman yang diproduksi oleh PT Kino Indonesia. Perusahaan consumer goods yang sudah berdiri sejak 1999 ini sudah memiliki reputasi yang cukup tinggi dengan memproduksi beraneka macam produk selama dua dekade lebih di negeri ini.
Adapun Panther, merupakan merk minuman berenergi yang Kino ciptakan untuk memberikan kesegaran badan sekaligus rasa yang nikmat. Minuman ini diproduksi dalam berbagai varian rasa manis, antara lain:
- Mix Fruit
- Anggur
- Cola
Hal penting yang perlu Anda ketahui untuk memastikan status kehalalannya adalah komposisi yang terkandungan di dalamnya. Mengenai kandungannya, komposisi panther cup adalah sebagai berikut:
- Air
- Gula
- Pengatur keasaman (asam sitrat dan natrium sitrat)
- Perisa aneka rasa
- Pemanis buatan (natrium siklamat)
- Asesulfam-K
- Taurin
- Pengawet
- Natrium benzoat
- Kafein
- Inositol
- Pewarna tetrazine CI 19140
Lalu, bagaimana status kehalalannya?
Apakah Minuman Panther Halal?
Sebenarnya, kalau dilihat dari bahannya, ada beberapa kandungan yang krusial untuk dipertanyakan status halal dan haramnya, yakni taurin dan asam sitrat.
LPPOM MUI, pada 2010 menggarisbawahi taurin. Enzim ini halal haramnya sangat tergantung pada sumber perolehannya, jangan sampai berasal dari hewan haram seperti babi.
Demikianpula dengan asam sitrat, zat yang satu ini juga media produksinya perlu dipastikan tidak menggunakan media-media yang haram. Karena, ini akan mempengaruhi status kehalalannya.
Namun untungnya, minuman panther ini sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk berbagai varian rasa yang diproduksinya. Itu artinya, taurin dan asam sitrat dalam minuman ini sudah MUI jamin perolehannya dari sumber dan proses yang halal.
Sertifikat halal Panther terdaftar dengan nomor LPPOM-00120059571111. Anda bisa mengecek langsung di situs halal MUI untuk memastikan kebenarannya.
Dengan demikian, jika Anda bertanya minuman Panther halal atau haram, maka jawabannya halal dengan jaminan sertifikasi dari MUI. Anda bisa mengkonsumsinya sambil tetap mempertimbangkan efek medisnya secara bijak.
Mudah-mudahan, informasi ini bermanfaat untuk Anda ya!
Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.