Minum Mojito Halal atau Haram? Ternyata, Ini Faktanya

Nama mojito sebagai salah satu jenis minuman belakang ini berkembang, terutama di kalangan anak muda. Tapi sebagai muslim yang baik, tentunya Anda tak akan sembarangan ikut tren. Anda perlu mencari tahu faktanya, apakah mojito halal atau haram?

Bagaimana, jumlah banyaknya orang yang mengkonsumsinya tak otomatis membuatnya menjadi sesuatu yang benar (halal). Jangan sampai Anda sekedar ikut tren lalu terjerumus pada keharaman.

Untuk memastikannya, Anda bisa membaca tulisan kami kali ini!

Fakta Mojito

Mojito pada dasarnya adalah minuman cocktail. Bagi Anda yang belum tahu, mengutip Wikipedia, cocktail adalah jenis minuman beralkohol yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang memiliki rasa dan aroma tertentu.

Secara lebih spesifik The Oxford English Dictionarycocktail selain harus mengandung alkhohol, juga minimal harus mengandung 1 bahan dengan rasa manis, 1 serta asam atau pahit.

Adapun Mojito, ini merupakan cocktail khas Kuba, sebuah negara di Amerika Tengah, dengan komposisi berikut:

  • Rum putih (minuman beralkohol dari sari tebu)
  • Gula
  • Limun
  • Air soda
  • Daun mint

Paduan dari komposisi tersebut menghasilkan rasa yang khas dan kini terkenal di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Namun, untuk menyesuaikan dengan kultur Indonesia yang merupakan negeri mayoritas muslim, sebagian pebisnis melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya, dengan menjual minuman dengan nama ‘mojito’ namun tanpa alkohol.

Anda juga bisa mencarinya di Google dan situs-situs resep untuk membuatnya. Namun, tentu saja ini bukanlah mojito asli, melainkan mojito KW atau minuman dengan rasa yang mirip mojito.

Status Kehalalan Mojito

Jadi, apakah mojito halal atau tidak? Dengan fakta di atas, tentu saja kita perlu membedakan status kehalalan antara minuman mojito yang asli dan mojito yang tiruan.

Mojito Asli

Mojito dengan komposisi aslinya yang khas Kuba, jelas mengandung alkohol dari campuran rum putih. Dengan demikian, statusnya non-halal dan tidak sepatutnya seorang muslim mengkonsumsinya.

Mengacu pada fatwa MUI tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol pada 2018, minuman beralkohol termasuk dalam khamr’ yang keharamannya sudah banyak dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadits.

Mojito Tiruan

Mengenai minuman yang menggunakan bahasa branding mojito namun sebenarnya komposisinya non-alkohol, maka tentu saja statusnya halal.

Namun tetap, Anda sebaiknya bertanya atau setidaknya mengetahui komposisi dari minuman mojito tiruan ini untuk memastikan kehalalannya. Baik itu produk jadi, sirup, maupun bahan perasa mojito buatan yang beredar di pasaran.

MUI sendiri sudah memberikan sertifikat halal terhadap sejumlah produk sirup dengan rasa mojito. Untuk keamanan, Anda bisa mengkonsumsi mojito tiruan yang status halalnya sudah dipastikan ini.

Kesimpulannya, mojito asli sebagai cocktail khas Kuba hukumnya haram, sedangkan mojito tiruan yang dibuat dari bahan-bahan non alkohol dan aman dari bahan haram lainnya, tentu saja halal.

Wallahua’lam**