Apakah Mie Pororo Halal? Simak Faktanya Disini!

Sudah tidak bisa diragukan lagi, mie merupakan hidangan yang digemari banyak orang. Karena itu, kini banyak varian mie yang dijual di pasaran. Baik itu produk lokal maupun impor. Salah satu mie impor yang sudah masuk pasaran adalah mie pororo. Namun, apakah mie pororo halal?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kami telah menyajikan berbagai data yang dapat mengungkap status kehalalannya.

Mengenal Mie Pororo

Mie pororo merupakan salah satu merek dari hidangan khas korea yaitu Jjajangmen. Yang mana mie ini diproduksi oleh salah satu perusahaan makanan terbesar di Korea, yaitu Paldo Group.

Oh ya, Jjajangmen sendiri adalah makanan khas Korea yang teksturnya mirip mie ayam tapi kuahnya lebih kental dan legit. Biasanya Jjangmen ini dihidangkan dengan campuran topping berupa saus hitam yang digoreng serta campuran sayuran dan daging.

Dinamakan mie pororo, karena merek Jjangmen yang satu ini menyasar anak kecil sebagai pangsa pasarnya. Sehingga dinamakanlah dengan pororo yang merupakan karakter kartun imut dan lucu yang berasal dari Korea. Penamaan tersebut pun berimbas pada kemasannya yang menampilkan wajah pororo secara jelas.

Untuk komposi mienya, bisa dikatakan mie pororo hampir sama dengan mie pada umumnya, yaitu:

  • Tepung terigu, penstabil (pati asetat), minyak goreng kepala sawit, pati kentang, tepung gluten, minyak atsiri bunga matahari (mengandung pemanis alami sorbitol), garam ekstrak sayuran, penstabil kalium karbonat, gomguar, dan minyak kanola.

Sedangkan komposisi dari supnya antara lain:

  • Kacang kedelai hitam bubuk, gula, bawang bombay bubuk, glukosa, garam, penguat rasa (dinatrium5-ribonukleotida.mononatrium L-Glutamat), dan kecap bubuk.

Adapun komposisi sayurannya adalah:

  • Kubis Kering, protein kedelai, pakcoy kering.

Jika dilihat sekilas dari komposisi mie, sup, dan sayurannya, tampaknya memang tidak ada hal aneh yang dapat menjadikan mie ini menjadi haram. Namun tentu, untuk memastikan kehalalannya, dibutuhkan pernyataan resmi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini tentu adalah MUI.

Mie Pororo Halal?

Untuk mengetahui status kehalalannya, kami mencoba melakukan kunjungan ke beberapa situs terkait. Dalam hal ini kami telah mengunjungi akun IG Official milik Paldo, para seller di berbagai platform, dan situs cek halal milik MUI.

Berikut hasil yang kami dapatkan:

Status Kehalalan Menurut Produsen

Pada akun IG resminya di Indonesia yaitu @paldo_Indonesia, disana kami tidak menemukan adanya satupun postingan yang menyatakan secara tegas bahwa mie pororo adalah halal.

Ketika ditanya oleh para konsumen apakah mie pororo halal atau tidak, pihak produsen hanya sekedar menjawab bahwa produknya belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Yang ini menunjukkan mereka tidak berani secara tegas menyatakan bahwa produknya adalah halal.

Status Kehalalan Menurut Seller

Ketika melakukan penelusuran ke berbagai seller yang ada di berbagai platform online, kami pun menemukan ada dua fakta yang berbeda. Fakta tersebut berupa adanya perbedaan antara satu penjual dengan penjual lainnya.

Diantara mereka ada yang menulis bahwa mie pororo adalah halal seperti:

Dan ada juga yang menulis bahwa mie pororo adalah non halal seperti:

Karena itu, kami pun cukup heran dengan dua klaim yang berbeda tersebut.

Status Kehalalan Menurut MUI

Langkah terakhir yang kami lakukan adalah dengan mengunjungi langsung situs cek halal milik MUI. Saat menggunakan kata kunci “Pororo”, kami tidak menemukan sertifikat yang menyatakan bahwasanya produk ini halal.

Memang betul, disana ditemukan adanya sertifikat halal atas nama pororo yang diproduksi oleh Paldo Grup, hanya saja sertifikat tersebut bukan menunjukkan kepada mie pororo, melainkan rumput laut pororo.

Oh ya, sebagai informasi tambahan, mie pororo ini telah mendapatkan sertifikasi dari BPOM RI dengan nomer register ML 331509670016, sehingga mie ini telah dijamin keamanannya.

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah mie pororo halal atau tidak, maka jawabannya adalah produk ini belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Bahkan, beberapa penjual menyatakan produk ini adalah non halal, selain itu ada indikasi juga bahwa pihak produsen tidak berani secara tegas untuk mengatakan kehalalannya.

Berangkat dari fakta tersebut, dapat kami simpulkan bahwa status hukum mie pororo masih bersifat syubhat, yang mana biasanya perkara syubhat lebih dekat kepada keharaman.

Karena itu, untuk kehati-hatian, lebih baik Anda tidak mengonsumsi mie pororo terlebih dahulu. Jika memang ingin mengonsumsi mie khas Korea, masih banyak kok produk mie korea lain yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Jajangmyeon

Hakata Ikkousha