Apakah Malatang Halal? Halal Tanpa Babi, Cek Sertifikatnya

Jawaban singkat (dicek 19 September 2026): malatang halal selama isiannya tidak memakai babi atau bahan haram lain, karena kuah malanya dibuat dari rempah. Kini juga sudah banyak produk dan menu malatang bersertifikat halal BPJPH, misalnya Malatang Hotpot Grandfather’s Kitchen (ID31110000120980721) dan Coco Malatang dari PT Aye Fahar Indonesia (ID31110080643300926).

Bagi Anda pecinta kuliner Tiongkok, tentu sudah tidak asing dengan hidangan Malatang. Namun yang jadi pertanyaan saat ini adalah apakah Malatang halal?

Catatan redaksi (14 September 2026): kolom masa berlaku sertifikat di artikel ini sudah kami hapus. Data tersebut dikutip dari arsip LPPOM MUI saat artikel ditulis dan kini tidak bisa lagi diperbarui — sejak Oktober 2019 sertifikat halal diterbitkan BPJPH, yang basis datanya hanya mencantumkan tanggal terbit. Status terbaru setiap produk bisa dicek langsung di Cek Produk Halal BPJPH.

Pertanyaan tersebut sangatlah wajar jika terlontar dari seorang muslim yang menyukai kuliner Tiongkok, karena seorang muslim wajib mengetahui terlebih dahulu hukum suatu makanan sebelum dikonsumsinya. Apalagi bisa dikatakan cukup banyak kuliner asal negeri tirai bambu tersebut yang hukumnya adalah haram.

Karena itu, di artikel ini kami akan mengupas status kehalalan dari Malatang. Apakah halal? Atau justru sebaliknya? Simak faktanya berikut ini!

Apa Itu Malatang?

Malatang adalah jajanan Tiongkok yang berasal dari Provinsi Sichuan, tepatnya di tepi Sungai Yangtze. Dahulu, di tepi sungai tersebut banyak yang bekerja sebagai penarik perahu.

Karena bekerja di cuaca yang lembab dan berkabut, para pekerja pun sering kelelahan dan jatuh sakit. Untuk mengatasi itu mereka lapar mereka menyampurkan rempah-rempah ke dalam campuran sup mereka. Campuran rempah-rempah dan sup inilah yang di kemudian hari dinamakan Malatang.

Nama Malatang sendiri diambil dari kata “Mala” yang memiliki arti saus atau bumbu mala. Bumbu ini diracik dari campuran cabai, bubuk cabai, biji mala (lada Sichuan), cengkeh, kapulaga, adas, dan banyak rempah lainnya. Dilihat dari bahan-bahannya, tentu hidangan ini memiliki rasa pedas yang nendang dilidah.

Dengan demikian, bisa dikatakan Malatang merupakan sajian sup dengan kuah yang berasal dari bumbu mala. Adapun untuk isi supnya bervariasi, para pembeli dapat memilih sendiri topping apa yang akan ia makan.

Namun umumnya, Malatang biasanya diisi berbagai macam bahan, mulai dari ikan, tofu, jamur, baso, mie, berbagai macam sayur-sayuran, daging ayam, daging domba, daging babi, dan berbagai bahan lainnya. Pokoknya sesuai selera masing-masing.

Di Indonesia sendiri, sajian ini hampir ada di berbagai restoran Tiongkok yang tersebar di beberapa daerah. Selain itu, kini terdapat beberapa pabrik makanan yang telah memproduksi Malatang dalam kemasan.

Dilihat dari berbagai fakta yang sudah kami uraikan di atas, lantas bagaimana status kehalalan dari Malatang?

Status Kehalalan Malatang

Secara umum, Malatang yang berbahan dasar dari saus mala adalah halal. Hal ini karena saus mala dibuat dari rempah-rempah alami yang tidak perlu ditanyakan lagi kehalalannya. Bahkan tidak hanya halal, melainkan memiliki berbagai manfaat yang baik untuk tubuh.

Hanya saja ada beberapa titik kritis yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Topping

Di bagian awal tadi, kami telah menyebutkan berbagai bahan makanan yang biasanya dijadikan sebagai isi dari Malatang. Malatang tetap akan menjadi halal, selama Anda tidak memilih daging babi dan zat haram lain sebagai isiannya.

2. Tempat Makannya

Malatang biasanya hanya disajikan di Restoran Tiongkok. Tentu sudah menjadi rahasia umum, terkadang restoran-restoran tersebut menyajikan sajian-sajian haram yang berbahan dasar dari daging babi. Karena itu, Anda diharapkan untuk memakan Malatang di restoran yang tidak menyediakan babi di menunya.

Dua titik kritis diatas, harap menjadi perhatian Anda sebelum mengonsumsi Malatang. Kemudian, bagaimana dengan hukum Malatang instant dalam kemasan yang beredar di pasaran?

Saat artikel ini ditulis, berdasarkan pengamatan kami di situs cek halal milik MUI, disana kami menemukan ada satu merek Malatang yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Berikut sertifikatnya:

Nama Produk :MALATANG HOTPOT GRANDFATHER’S KITCHEN
Nomor Sertifikat :ID31110000120980721 (BPJPH, 30 September 2021; nomor LPPOM lama: LPPOM-00060128160921)
Pemegang Sertifikat di BPJPH :Gao Yan (di arsip LPPOM tercatat sebagai PD. Cipta Kaya Rasa)

Karena itu, jika Anda mengonsumsi Malatang Instant dengan merek di atas, maka sudah dijamin kehalalannya. Untuk merek lain, cek namanya di Cek Produk Halal BPJPH.

Pengecekan Ulang per 19 September 2026

Pencarian nama produk “grandfather” di Cek Produk Halal BPJPH menampilkan malatang hotpot itu bersama dua minyak cabai dari pemegang sertifikat yang sama:

Hasil pencarian nama produk grandfather di Cek Produk Halal BPJPH: Red Oil, Chili Oil Original, dan Malatang Hotpot Grandfather's Kitchen atas nama Gao Yan bernomor ID31110000120980721 tanggal 30 September 2021
Hasil pencarian “grandfather” di Cek Produk Halal BPJPH, 19 September 2026. (Tangkapan layar: bpjph.halal.go.id)

Pencarian “malatang” sendiri kini menampilkan puluhan produk dan menu bersertifikat halal, dari bumbu dan mi sampai menu restoran, misalnya Coco Malatang dari PT Aye Fahar Indonesia (ID31110080643300926, 12 September 2026) dan Malatang Chilli Oil by Golden Monkey (ID18110080572620926). Sertifikat restoran berlaku untuk menu di tempat itu. Bumbu Tiongkok lain yang kami bahas adalah tongcai.

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Telur Pitan

Mie Pororo

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.