Hukum Istri Menyuruh Suami Mengerjakan Pekerjaan Rumah 

Bagaimana hukum istri menyuruh suami mengerjakan pekerjaan rumah?

Ini mungkin menjadi pertanyaan sebagian istri. Meskipun seorang istri sudah menyadari bahwa sebagian urusan rumah itu merupakan kewajibannya, ada kalanya istri merasa lelah.

Sayangnya, tidak semua suami peka dan secara sadar membantu pekerjaan istrinya mana kala melihat kenyataan tersebut. Akhirnya, muncul pikiran dalam kepala istri untuk secara langsung menyuruh suami agar mau membantunya.

Pertanyaannya, bolehkah itu dilakukan?

Hukum Istri Menyuruh Suami Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Dalam Islam, tidak semua pekerjaan rumah menjadi kewajiban istri, tetapi dilihat dari tempatnya.

Jika tempatnya didalam rumah, maka istri berkewajiban untuk membantu suami membereskan rumah sesuai kemampuannya, seperti menghidangkan makanan, menyiapkan minum suami, menyapu ataupun mengepel.

Adapun pekerjaan diluar rumah , menjadi kewajiban suami, seperti membeli bahan-bahan untuk dimasak, membuang sampah atau menjemur jika dliuar rumah. Dalilnya apa yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ : 

إن النبي صلى الله عليه وسلم قضى على ابنته فاطمة بخدمة البيت، وعلى علي بما كان خارج البيت من الأعمال 

“Sesungguhnya Nabi ﷺ memutuskan bahwa putrinya membantu untuk membereskan dalam rumah, dan untuk Ali mengerjakan pekerjaan diluar rumah” 

Dan jika istri tidak mampu membereskan dalam rumah karena sebab sakit atau hamil dan lainnya, maka suami wajib mendatangkan pembantu, dan jika tidak mampu , maka ia wajib membantu pekerjaan istrinya. (an Nabhani, aN Nidzam al Ijtimai’ fi Al Islam, hal. 155)

Karenanya tidak mengapa suami membantu pekerjaan istrinya, namun seharusnya seorang istri tidak memerintah kepada suami. Tetapi hendaknya menggunakan bahasa ajakan bukan perintah, mengingat suami adalah pemimpin keluarga.

Kesimpulannya, hukum istri menyuruh suami mengerjakan pekerjaan rumah adalah boleh, namun bukan dengan bahas memerintah, melainkan mengajak. Semata, sebagai bentuk praktek bahwa suami merupakan pemimpin dalam keluarga.

Waallahu’alam