Sudah tidak bisa diragukan lagi, mie instant adalah salah satu makanan favorit bagi sebagian orang. Meskipun terkadang dicap tidak sehat, namun tetap saja peminatnya tetap banyak. Nah, salah satu mie instant asal Korea yang cukup digemari adalah Chapagetti. Namun, sebenarnya Chapagetti halal atau tidak sih?
Sebagai seorang muslim, tentu Anda harus mengetahui terlebih dahulu status kehalalan dari makanan yang Anda konsumsi bukan?
Karena itulah, di artikel ini kami akan mengupas seputar status kehalalan dari Chapagetti ini untuk Anda.
Apa Itu Chapagetti?
Karena mungkin sebagian dari Anda belum terlalu mengenal Chapagetti, maka di bagian ini kami akan menjelaskan terlebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengannya.
Dikutip dari Wikipedia, Chapagetti adalah dalah merek ramyeon yang diproduksi oleh Nongshim di Korea Selatan sejak tahun 1984. Ramyeon sendiri merupakan hidangan mi kuah ala Korea, atau kalau di Indonesia kita sering menyebutnya dengan mie instant.
Hingga saat ini, bisa dikatakan Chapagetti merupakan mie instant terlaris kedua di Korea dibawah Jajangmyeon. Adapun produsen dari merek mie ini adalah salah satu perusahaan makanan terbesar di Korea, yaitu Nongshim yang berpusat di Seoul.
Kembali ke bahasan Chapagetti, ia memiliki cita rasa yang cukup unik. Rasanya gurih dan sedap di lidah. Sehingga tidak heran banyak orang menggemari mie instant yang satu ini.
Untuk komposisinya, tampak tidak ada perbedaan dengan mie pada umunya. Berikut ini komposisi dari Chapagetti yang terbagi menjadi 3 bagian:
- Komposisi Mie: tepung terigu, tepung kentang, minyak sawit, garam, bumbu (minyak dedak padi, gula, pemanis: E420, pengemulsi: E322 (mengandung kedelai), pengatur keasaman: E501, E33, E500, cairan tokoferol (antioksidan: E306, pengemulsi: E322 (mengandung kedelai), ekstrak teh hijau.
- Komposisi Bumbu: pasta kedelai, tepung jagung, maltodekstrin bawang, garam, minyak sawit, gandum, udang, gula, bubuk karamel (maltodekstrin, colo E150c), penguat rasa: E631, E627, garam.
- Komposisi Minyak: minyak sayur (rapeseed, zaitun, jagung, kacang tanah, wijen, mustard), bawang merah.
Sekilas, tampaknya memang tidak ada zat bermasalah yang dapat menghantarkan status Chapagetti menjadi halal. Namun, meskipun begitu tetap saja kehalalan suatu produk harus dipastikan oleh pihak yang memiliki wewenang.
Chapagetti Halal?
Untuk memastikan kehalalannya, kami telah melakukan penelusuran ke beberapa sumber valid dan kredibel. Dalam hal ini kami telah mencek situs resmi milik Nongshim selaku produsen dan situs LPPOM MUI yang merupakan tempat mencari tahu sertifikat halal suatu produk.
Dan berikut ini hasil yang kami dapatkan,
Status Halal Menurut Produsen
Dari penelusuran kami ke akun IG milik Nonsghim Indonesia yaitu @NongshimIndonesia, disana kami menemukan bahwa pihak produsen mengklaim seluruh produknya yang dijual di Indonesia telah mendapatkan sertifikat halal dari pihak MUI.
Status Halal Menurut MUI
Untuk memastikan klaim dari produsen, kami pun akhirnya menelusuri juga situs milik LPPOM MUI. Ketika kami menggunakan kata kunci “Chapagetti”, ternyata ditemukan satu sertifikat yang menyatakan bahwasanya Chapagetti adalah halal. Berikut sertifikatnya:
Nama Produk :CHAPAGETTI CHAJANGMYUN FLAKE
Nomor Sertifikat :LPPOM-00070097960819
Nama Produsen :TAEKYUNGNONGSAN CO., LTD-Korea
Expired Date :2024-02-15 00:00:00
Oh ya, FYI Perusahaan Taekyunongsan yang tertulis di bagian produsen tersebut merupakan perusahaan yang bekerjasama dengan Perusahaan Nongshim yang sempat kami ulas di bagian pertama.
Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah Chapagetti halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MUI. Karena itu, Anda tidak perlu lagi untuk menyantap hidangan khas Korea yang lezat ini.
Wallaahu A’lam
Temukan Status Halal Produk Lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!