Apakah Saus dan Bumbu Lee Kum Kee Halal? Ini Penjelasannya!

Bagi yang berkecimpung dalam dunia kuliner, tentu tidak asing dengan nama sebuah merk saus yang cukup besar dari China yaitu Lee Kum Kee. Ya, merk yang memiliki berbagai varian saus ini kini mulai menggeliat di pasaran Indonesia.

Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah produk-produk dari Lee Kum Kee halal atau sebaliknya? Pembahasan ini cukup menarik untuk dibahas. Karena jika seandainya ia haram, maka tentu kaum muslim tidak boleh menggunakan saus merk ini sebagai bumbu penyedap masakannya.

Karena itulah, di artikel yang singkat ini kami akan sedikit membahas seputar status kehalalan dari merk saus yang sangat tenar di Malaysia ini.

Mengenal Lee Kum Kee

Sebagaimana yang sudah kami singgung di awal, Lee Kum Kee merupakan sebuah merk saus yang berasal dari China. Bisa dikatakan, merk ini merupakan salah satu merk yang legendaris dalam dunia persausan. Bayangkan saja, merk yang memiliki visi “Mempromosikan Masakan Cina ke Seluruh Dunia” ini telah ada sejak tahun 1888.

Dengan visi tersebut, kini Lee Kum Kee kini telah menjelma menjadi salah satu raksaksa dalam dunia bumbu masakan dengan menghadirkan lebih dari 200 pilihan saus dan bumbu ke lebih dari 100 negara dan wilayah di seluruh dunia.

Untuk memaksimalkan produksi yang dilakukan, Lee Kum Kee kini telah memiliki beberapa pabrik produksi di berbagai titik, yaitu di Xinhui, Huangpu, Los Angeles, dan Kuala Lumpur. Untuk pusatnya berada di Xinhui, Tiongkok yang menempati lahan seluas 1,33 juta meter persegi.

Dalam proses produksinya, Lee Kum Kee sangat serius dalam membuat hidangan saus yang sempurna. Di website resminya bahkan tertulis:

Kami menjamin proses pembuatan saus kami melalui kualitas kontrol kami yang ketat dimana kami juga bekerja sama dengan petani kami pada setiap prosesnya.

Berikut ini beberapa varian saus dan bumbu dari Lee Kum Kee yang langsung kami kutip dari website resminya:

Dilihat dari beberapa cuplikan menu diatas, tampak sangat jelas bahwa pihak produsen mengklaim seluruh produknya adalah halal, tidak menggunakan pewarna buatan, pengawet, penyedap rasa, dan juga MSG. Sehingga secara tidak langsung pihak Lee Kum Kee memastikan seluruh produknya halal dan aman untuk dikonsumsi.

Namun benarkah demikian?

Lee Kum Kee Halal?

Untuk memastikan kehalalan suatu produk, tentu kita harus bersandar kepada lembaga yang kredibel dalam penetapan status kehalalan. Dalam hal ini di Indonesia tentu adalah MUI.

Nah, sejauh ini berdasarkan penelusuran ke situs cek halal milik MUI, disana kami tidak mendapati adanya sertifikat yang menunjukkan status kehalalan dari berbagai produknya Lee Kum Kee.

Meskipun begitu, produk ini ternyata telah mendapatkan jaminan kehalalan dari JAKIM. JAKIM sendiri merupakan dewan halal di Malaysia yang kedudukannya setara dengan MUI.

MUI sendiri dalam rilisnya telah menyatakan Ada 44 Lembaga Sertifikasi Halal termasuk JAKIM yang diakui MUI dari 26 negara, terdiri dari 37 lembaga yang diakui untuk kategori pemotongan (sapi), 39 lembaga diakui untuk kategori bahan baku, 22 lembaga diakui untuk kategori perisa.

Lantas pertanyaan berikutnya, mana buktinya bahwa Lee Kum Kee telah mendapatkan sertifikat halal dari JAKIM?!

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Lee Kum Kee terdaftar di JAKIM dengan nomor sertifikat JAKIM.700-2/3/1 044-10/2005. Dengan nomor tersebut, setidaknya ada 56 varian saus serta bumbu merk ini yang telah dijamin kehalalannya.

Daftar lengkapnya bisa Anda akses di link ini

Kesimpulan

Dari berbagai pemaparan di atas, maka jika Anda bertanya apakah merk saus dan bumbu Lee Kum Kee halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal secara resmi karena telah mendapatkan sertifikat dari JAKIM yang telah diakui MUI.

Karena itu, Anda tidak perlu ragu untuk menambahkan berbagai bumbu dan saus merk asal China ini sebagai bumbu penyedap dalam setiap masakan yang Anda buat. Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Gochugaru

Gochujang