Apakah Ganjang Gejang Halal? Begini Faktanya!

Salah satu hidangan khas korea yang cukup unik dan menarik adalah Ganjang Genjang. Namun sebenarnya apakah ganjang gejang halal? Barangkali mungkin itu pertanyaan yang ada pada benak Anda saat ini.

Jika Anda sedang mencari jawabannya, maka sangat tepat datang ke artikel ini. Disini kami akan mengulas status kehalalan ganjang gejang secara jelas berdasarkan berbagai fakta yang ada di lapangan.

Mengenal Ganjang Gejang

Ganjang Gejang atau disebut juga dengan gejeot merupakan salah satu sajian tradisional yang sangat digemari masyarakat Korea. Gejang sendiri diambil dari dua kata, yaitu ge yang berarti kepiting, dan jang yang berarti saus atau bumbu. Dari namanya saja, sudah jelas bahwa sajian ini berbahan dasar kepiting yang berbumbu.

Adapun penambahan nama ganjang dalam sajian gejang, guna membedakannya dengan yangnyeom gejang. Perbedaan yang terletak pada keduanya adalah soal rasa. Ganjang gejang memiliki rasa yang manis dan gurih karena menggunakan bumbu saus kecap, adapun yangnyeom memiliki rasa pedas yang berasal dari bumbu saus pedas.

Secara umum, pembuatan kuliner khas korea ini dilakukan dengan cara marinasi atau fermentasi. Pertama-tama, kepiting mentah harus benar-benar dibersihkan secara sempurna. Berikutnya, saus kecap dididihkan dan didinginkan dengan cara tradisional satu hari sebelumnya.

Kepiting yang sudah bersih pun kemudian dimasukkan ke dalam wadah perendaman, lalu saus kecapnya dituangkan ke sana. Nah, proses mendidihkan dan menuang saus tersebut harus diulangi hingga tiga kali selama kurang satu minggu atau lebih, bahkan bisa berbulan-bulan sesuai dengan jenis kepiting yang digunakannya.

Dilihat dari berbagai bahan dan proses pembuatannya, tampak tidak ada hal bermasalah yang dapat menjadikan makanan ini menjadi haram.

Ganjang Gejang Halal?

Di dalam islam, hukum memakan kepiting itu sendiri masih sering diperdebatkan. Jadi, sebelum masuk kepada pembahasan halal atau tidaknya ganjang gejang, kami akan membahas telebih dahulu seputar status kehalalan kepiting.

Sejak dahulu, para ulama berbeda pendapat seputar kehalalan hukum memakan kepiting. Para ulama madzhab setidaknya terbagi menjadi dua bagian dalam pembahasan kehalalan kepiting.

Pertama, ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i menyatakan bahwa mengonsumsi kepiting hukumnya haram, sebab termasuk kategori khaba’its (sesuatu yang menjijikkan). 

Kedua, menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal untuk dikonsumsi kaum muslimin.

Lantas, bagaimana pandangan MUI menyikapi hal ini?

Sebagai organisasi yang berhak memberikan fatwa halal di Indonesia, MUI telah menetapkan fatwa seputar status kehalalan kepiting. Hal ini tertera dalam fatwa MUI pada 15 Juni 2002 M yang berbunyi:

“Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.”

Bagaimana dengan ganjang gejang?

Melihat dari berbagai bahan dan bagaimana proses pembuatannya, maka sajian tradisional asal korea ini dihukumi halal. Sebab tidak menggunakan zat-zat atau bahan baku yang diharamkan.

Di dalam islam, suatu makanan tetap dihukumi halal untuk dikonsumsi, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Hal ini diambil dari kaidah ushul fiqih yang berbunyi:

الأصل في الأطعمة الحل، ولا يصار إلى التحريم إلا لدليل خاص

Artinya: “Hukum asal makanan adalah halal. Dan tidak berubah menjadi haram kecuali ada dalil khusus yang menyatakan demikian.”

Hanya saja, dari berbagai penelusuran seputar resepnya yang ada di internet, kami menemukan ada beberapa ganjang gejang yang dimarinasi dengan tambahan mirin. Mirin sendiri adalah bumbu dapur untuk masakan berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan alkohol sekitar 14%.

Karena itu, jika mirin dicampurkan sebagai penyedap tambahan bagi ganjang gejang, maka status hukumnya dapat berubah menjadi haram. Hal ini karena mirin termasuk ke dalam khamr.

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah ganjang gejang halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal selama tidak tercampur dengan mirin. Karenanya, sebelum mengonsumsi sajian asal Korea ini, Anda patut memastikan kepada penjualnya bahwa kepitingnya tidak dicampur dengan mirin tersebut.

Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Telur Pitan

Red Dog