Angciu Apakah Halal? Berikut Penjelasannya

Saat memasak, tentu terkadang Anda membutuhkan bumbu penyedap agar rasa masakan semakin lebih nikmat. Salah satu bumbu tersebut ialah Angciu, apalagi jika masakan yang dimasak adalah jenis Chinese Food.

Namun, yang jadi pertanyaan adalah Angciu apakah halal?

Jika Anda memiliki rasa penasaran tentang hal tersebut, maka tidak usah khawatir. Di artikel ini kami telah melakukan penelusuran untuk mengetahui status hukumnya.

Mengenal Angciu

Sebelum membahas lebih lanjut seputar status kehalalannya, kami akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk berkenalan lebih dekat dengan Angciu.

Secara bahasa, Angciu berasal dari bahasa Tiongkok, yaitu ‘ang’ yang berarti merah dan ‘ciu’ yang artinya arak. Selain nama Angciu, di pasaran produk penyedap makanan ini juga sering disebut sebagai saus sari tape ketan.

Warnanya coklat kemerahan bening dengan rasa khas air tapai. Adapun proses pengemasannya menggunakan botol kaca hitam berukuran 600 ml yang menggunakan label aksara Tiongkok.

Jika dilihat-lihat, sekilas memang kemasan produk ini bentuknya mirip dengan botol kecap ikan atau kecap asin.

Kemudian, bagaimana dengan bahan baku dan proses pembuatannya?

Secara umum, Angciu dibuat melalui proses fermentasi, menggunakan beras ketan dan ragi. Kemudian, setelah jadi airnya dipisahkan. Nah airnya inilah yang kemudian digunakan untuk membuat angciu, arak masak, atau sari tapai.

Selain dari sari tapai atau fermentasi beras, angciu juga diberi bumbu penyedap lainnya. Namun sayangnya, dikarenakan proses fermentasi yang dilakukan, timbulah zat alkohol yang tentu sudah diketahui hukumnya oleh setiap muslim.

Lantas, sekarang bagaimana?

Status Kehalalan Angciu

Dikarenakan terdapat zat alkohol yang timbul dari proses fermentasinya, maka jika Anda bertanya apakah Angciu halal atau tidak? Maka jawabannya jelas bahwa Angciu adalah produk yang haram untuk dikonsumsi setiap muslim.

Dikutip dari kolom Surat Pembaca di Jurnal Halal No. 107 edisi Mei-Juni Tahun XVII 2014, LPPOM MUI mengemukakan seputar keharaman saus sari tapai yang dicampurkan ke dalam aneka masakan.

Disana MUI menegaskan bahwa walau bahan baku lainnya halal, jika menggunakan Angciu maka masakannya menjadi haram karena terkontaminasi bahan haram.

Selain itu, dikutip langsung dari fatwa resmi MUI seputar penggunaan alkohol, disana disebutkan bahwa penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya adalah haram.

Adapun yang mendasari status haram penggunaan alkohol adalah firman Allah Swt. yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.”

Selain itu, Rasulullah Saw. bersabda: “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Abu Daud)

Karena itu, sebagai seorang muslim yang taat, tentu Anda harus menjauhi penggunaan produk ini terhadap makanan yang Anda makan. Masih banyak kok alternatif penyedap lain yang dapat menambah cita rasa makanan semakin lezat.

Semoga bermanfaat ya… Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Haidilao Instant

Bakso Bulbul