Bagaimana hukum suami memuji perempuan lain di depan istri sendiri?
Sebagai makhluk sosial yang bisa berinteraksi dengan banyak orang, seorang suami mungkin berinteraksi dengan perempuan lain. Dalam interaksi ini, sangat mungkin seorang suami mendapati sifat-sifat baik pada perempuan yang dikenal.
Tak jarang, kesimpulan-kesimpulan positif dari suami kemudian disampaikan kepada perempuan lain di hadapan istrinya dengan berbagai tujuan, seperti:
- Memberi contoh sikap yang baik kepada istri
- Merendahkan istri dengan memberi perbandingan yang berkebalikan
- Sekedar curhat mengisi waktu antara suami dan istri
Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah boleh seorang suami memuji wanita lain di hadapan istrinya?
Hukum Suami Memuji Perempuan Lain depan Istri dalam Islam
Pada prinsipnya, kewajiban suami kepada istri adalah memperlakukannya dengan baik, tidak boleh suami memperlakukan istrinya dengan kasar atau mengucapkan kata-kata kasar atau merendahkan yang bisa menyakiti istri.
Semua itu masuk dalam firman Allah تالى :
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya” (QS: an Nisa:19)
Kata bi al ma’ruf umum mencakup dalam hal apapun ketika bergaul dengan istri. Termasuk, dalam melakukan aktivitas bicara/mengobrol, maka suami juga perlu memperhatikan setiap kata-kata yang keluar dari mulutnya.
Jangan sampai ada ucapannya yang sengaja keluar untuk membuat istri jadi sakit hati dan merasa terluka.
Atas dasar ini, maka hukum memuji perempuan lain depan istri sendiri dapat dibedakan menjadi dua hal.
Pertama, jika tujuan yang ada dalam benak suami ketika melakukan hal tersebut adalah untuk merendahkan istri atau menyakitinya, maka hukumnya haram.
Kedua, adapun memuji istri lain dengan tujuan agar diikuti oleh istrinya, maka boleh dengan tetap menggunakan bahasa yang tidak menyakiti istri.
Waallahualam**
Baca juga:
Hukum Istri Pergi dengan Pria Lain
Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Zina
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung