Bagaimana sebenarnya hukum istri pergi dengan pria lain selain suaminya?
Di kehidupan kontemporer, untuk berbagai urusan, seorang wanita yang berstatus istri kerap kali menjumpai ‘tuntutan’ keluar ke berbagai tempat bersama pria selain suaminya.
Misalnya untuk urusan seperti:
- Tugas pekerjaan
- Urusan bisnis
- Berjalan-jalan (wisata)
- dan lainnya
Apakah dibenarkan untuk pergi melakukan hal-hal di atas dalam Islam? Atau bagaimana semestinya? Begini penjelasannya!
Hukum Istri Pergi dengan Pria Lain
Hukum istri pergi dengan pria lain, hukumnya berbeda-beda tergantung dengan siapa dia pergi dan dalam kondisi apa.
Jika ia pergi dengan mahramnya seperti dengan ayahnya atau kakaknya , hukumnya boleh asal sudah mendapat izin dari suaminya.
Prinsip yang perlu dipegang, seorang istri tidak boleh keluar rumah kecuali sudah mendapatkan izin dari suami.
Dalam kitab al Mawsu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (19/107) dikatakan :
الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج
“Hukum asal bagi seorang istri diperintahkan untuk senantiasa berada dirumah, dilarang untuk keluar rumah. Tidak boleh bagi istri keluar rumah kecuali atas izin suaminya”
Lain halnya jika pergi bersama non-mahram, maka hukumnya haram kecuali dibersamai dengan mahramnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “
Dari Ibnu Abbas -رضي الله عنه- ia mendengar Nabi صلى الله عليه ةسبم bersabda : “Tidak boleh seorang lelaki dengan perempuan berdua-duaan , juga tidak boleh bagi perempuan melakukan bepergian kecuali bersamanya mahram” (HR: Bukhari)
Hal ini berlaku dalam perkara apapun, sekalipun dengan alasan pekerjaan. Seorang istri tidak boleh pergi kecuali dibersamai dengan mahram atau sejumlah muslimah yang terpercaya untuk membersamainya.
Namun jika perginya dalam rangka keharaman atau maksiat, maka dosanya berlipat.
Waallahualam**
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung