Bagaimana hukum istri pergi umrah tanpa suami? Apakah boleh?
Karena sebab-sebab tertentu, seorang istri mungkin berpikir untuk berangkat umrah meski tanpa dibersamai suaminya, misalnya karena hal-hal berikut:
- Suami sakit dan tidak memungkinkan pergi umrah
- Istri mau umrah tapi suami belum mau, meski memberi izin.
- Suami tidak memberi izin istri untuk berangkat.
- dan sebagainya.
Anda yang mungkin ada dalam posisi ini, mungkin juga bingung untuk menentukan sikap. Untuk menjawab kebingungan Anda, kami akan mengulas perkara ini.
Hukum Istri Pergi Umrah Tanpa Suami
Ulama sepakat bahwa haji dan umrah tidak diwajibkan kecuali hanya sekali bagi orang yang mampu kecuali ia bernazar, maka wajib untuk memenuhi nazarnya. (Al Fiqhu Al Manhaji, 1/372) .
Haji dan umrah hukumnya menjadi wajib jika memenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh para ulama.
Diantara syarat wajib khusus bagi perempuan yang harus dipenuhi adalah ia harus bersama dengan mahramnya, baik mahram dari sisi nasab atau dari sisi yang lain. Hal itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
“tidak boleh bagi seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR: Muslim)
Dalam hadis yang lain
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة
“tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan bepergian selama satu hari satu malam tanpa mahramnya” (HR; Bukhari)
Jika tidak memiliki suami atau mahram dari pihak nasab, boleh baginya untuk umrah bersama perempuan muslimah yang terpercaya , namun dengan syarat wanita tersebut haruslah yang dapat dipercaya, baligh, dan jumlahnya tiga orang selain si perempuan yang mau umrah. (Al Fiqhu Al Islamiy wa Adilatuhu, 3/98)
Ada hal lain yang perlu dipahami, bahwa tidak boleh bagi istri pergi haji atau umrah kecuali sudah mendapatkan izin dari suaminya.
“Jika suaminya melarang , tidak boleh bagi istri untuk keluar berangkat haji atau umrah.Jika ia meninggal dalam keadaan mampu haji atau umrah sedangkan suaminya melarang , ,maka wajib dikeluarkan dari peninggalan hartanya untuk digunakan haji dan ia bukan termasuk orang yang berdosa sebab meninggalkan haji atau umrah.” (Al Fiqhu Al Manhaji, 1/382)
Kesimpulannya, hukum istri pergi umrah tanpa suami adalah boleh asalkan telah mendapatkan izin dari suami dan dibersamai dengan mahram yang satu nasab atau mahram luar nasab yang memenuhi kriteria tertentu.
Waallahua’lam
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung