Hukum pacaran virtual seperti apa sih? Bolehkah melakukannya?
Di era digital ini, banyak hal baru yang menjadi imbas perkembangan teknologi. Salah satunya adalah kehadiran pacaran virtual yang menjadi ‘alternatif’ bagi sebagian orang yang pacaran secara ‘nyata’.
Alhamdulillah, sebagian pemuda-pemudi Islam (termasuk mungkin Anda) sudah paham bahwa pacaran dalam dunia nyata haram. Namun, bagaimana dengan pacaran virtual? Apakah sama?
Hukum Pacaran Virtual dalam Islam
Pacaran diartikan sebagai hubungan suka sama suka antara lawan jenis tanpa ada ikatan pernikahan.
Pacaran jelas hubungan yang diharamkan oleh Islam. Berdasarkan banyak ayat dan hadis yang menunjukan bahwa hukum asal aktivitas lelaki dan wanita terpisah kecuali dalam beberapa keadaan dan tempat yang diizinkan oleh syariat untuk adanya pertemua antara lelaki dan perempuan, seperti dalam kesehatan, pendidikan, dan pasar.
Contoh Islam mewajibkan lelaki dan perempuan untuk saling menundukan pandangan ketika bertemu, Islam mewajibkan peremuan menggunakan jilbab ketika keluar rumah, Islam mengharamkan lelaki dan perempuan bukan mahram berdua-duaan, Islam memisahkan tempat shaf shalat lelaki dan peremuan, dll.
Karenanya pacaran sekalipun virtual hukumnya haram, karena ia menjalin hubungan yang tidak diperkenankan syariat. Allah ﷻ berfirman :
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ
“dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS; Al Muminun; 5-7)
Dalam ayat ini Allah membatasi hubungan yang sah dalam Islam hanya pernikahan atau dengan sebab perbudakan.
Bahkan, barang siapa mencari selain itu termasuk orang-orang yang melampaui batas.
Kesimpulannya, hukum pacaran virtual tetap haram, karena hubungan ‘percintaan’ laki-laki dan wanita yang dibenarkan dalam Islam hanyalah pernikahan.
Waallahua’lam**
Baca juga:
Hukum Istri Pergi dengan Wanita Lain
Hukum menggugurkan Kandungan Hasil Zina
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung