Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Zina dalam Islam

Apa sih sebenarnya hukum menggugurkan kandungan hasil zina dalam Islam? Ini sebenarnya bukan hanya pertanyaan Anda seorang. Di luar sana, pasti banyak orang mempertanyakannya.

Bukan tanpa alasan, yang namanya zina kini semakin marak. Konsekuensinya, wanita yang mengandung anak hasil zina juga otomatis banyak. Baik dari kalangan yang belum menikah maupun yang sudah menikah.

Ketika mengandung, wanita biasanya dihadapkan pada dua pilihan:

  • Mempertahankan kandungan hingga lahir?
  • Menggugurkan dengan cara mengaborsi bayi baik dengan cara medis maupun tradisional?

Pertanyaannya, mana yang mesti dilakukan?

Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Zina

Ulama sepakat haram hukumnya menggurkan kandungan yang sudah mencapai masa 120 hari kandungan, karena pada masa itu ruh sudah ditiupkan kepada janin. Dalam kitab al Mawsuah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah disebutkan :

وَلاَ يُعْلَمُ خِلاَفٌ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي تَحْرِيمِ الإْجْهَاضِ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ. فَقَدْ نَصُّوا عَلَى أَنَّهُ إِذَا نُفِخَتْ فِي الْجَنِينِ الرُّوحُ حُرِّمَ الإْجْهَاضُ إِجْمَاعًا. وَقَالُوا إِنَّهُ قَتْلٌ لَهُ، بِلاَ خِلاَفٍ

“Tidak diketahui adanya perbedaan antara fuqaha tentang keharaman menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Fuqaha mengatakan bahwasanya jika ruh sudah ditiupkan kedalam janin, maka haram untuk digugurkan berdasarkan ijma (kesepakatan). Mereka juga mengatakan bahwa hal tersebut termasuk pembunuhan tanpa adanya perbedaan” (al Mawsua’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 2/57)

Ditetapakn 120 hari, karena berdasarkan sabda Nabi ﷺ dari sahabat Abdullah bin Mas’ud:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْل ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْل ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسِل الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ

“Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya didalam perut ibunya selama 40 dalam bentuk nuthfah (mani), kemudian selama 40 hari berikutnya menjadi segumpal darah, kemudian 40 hari berikutnya menjadi segumpal daging. Lalu Allah mengutus malaikat utuk ditiupkan  ruh kepadanya” (HR: Bukhari)

Adapun jika digugurkan sebelum masa kehamilan 120 hari, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

Namun, yang kami kuatkan hukumnya adalah haram kecuali ada alasan syar’i, seperti adanya alasan medis yang apabila tidak digugurkan maka akan menyebabkan kematian anak dan ibunya (al Fiqhu al Islamiy wa Adilatuhu, 3/550)

Kesimpulan kami, hukum menggugurkan kandungan hasil zina adalah haram baik sebelum maupun sesudah 120 hari, kecuali jika ada alasan medis yang menyebabkan bahaya pada nyawa.

Tentu saja, kandungan itu harus dipertahankan hingga lahir, meskipun pada akhirnya langkah ini akan menimbulkan berbagai konsekuensi pada ‘rusaknya’ status anak, ‘nama baik keluarga’, atau apapun itu.

Selain tentu pelaku zina harus taubat nasuha dan menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah dosa besar yang tak boleh terulang lagi.

Waallahua’lam**