Hukum Suami Yang Perhitungan Terhadap Istrinya

Bagaimana sebenarnya hukum suami yang perhitungan terhadap istrinya?

Sebagian dari muslimah, mungkin menyimpan pertanyaan ini. Mungkin, Anda salah satunya?

Biasanya, ini terjadi karena merasa nafkah yang Anda dapatkan kurang, karena suami yang selalu mengungkit pemberiannya, atau karena nafkah yang diberikannya ‘pas-pasan’ menurut Anda padahal Anda tahu suami punya penghasilan yang besar.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?

Hukum Suami yang Perhitungan Terhadap Istrinya dalam Islam

Jika yang dimaksud suami perhitungan kepada istri dalam pemberian nafkah, maka Islam telah memberikan batasan – batasan yang jelas dalam ukuran nafkah yang wajib dibayarkan suami kepada istri. Contoh dalam madzhab Syafii seorang suami wajib memberikan sepuluh jenis nafkah kepada istri :

  • Nafkah harta
  • Lauk – pauk
  • Daging
  • Pakaian 
  • Alat untuk duduk seperti kursi dan sajadah
  • Kasur dan perabotan untuk tidur 
  • Alat makan , minum, dan memasak
  • Alat mandi
  • Tempat tinggal
  • Pembantu jika memang termasuk perempuan yang layak diberikan pembantu. (Abdu an Nabi, Mu’nisu al Jalis, 1/254)

Terkait nafkah harta, besaran nafkahnya berbeda- beda tergantung kemampuan suami. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Jika suaminya termasuk orang yang memiliki kelebihan harta dua mud dari kebutuhannya , maka wajib ia memberi nafkah kepada istrinya dua mud (sekitar 1,5 kg) setiap harinya, dihitung dari waktu subuh.
  • Jika suaminya orang menengah maka wajib satu setengah mud (sekitar 1 kg) setiap subuhnya.
  • Jika orang tidak berada, maka wajib satu mud (sekitar 700 gram) setiap subuhnya.

(Abdu an Nabi, Mu’nisu al Jalis, 1/253-254)

Artinya jika suami perhitungan dalam kadar wajib diatas, maka suami tidak berdosa. Namun, seyogyanya suami memberikan jatah uang lebih jika memiliki kelebihan, karena itu termasuk menggauli istri dengan baik.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda:

خيركم خيركم لأهله

“sebaik- baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya” ( HR: Ibnu Hibban)

Namun, jika suami pelit terhadap istri, sampai- sampai ia tidak memberikan hak istri berupa nafkah yang seharusnya, maka suami berdosa, karena tidak menjalankan kewajiban sebagai suami.

Maka, hukum suami yang perhitungan kepada istrinya adalah boleh selama masih dalam kadar yang disyariatkan. Namun, jika suami punya kelebihan harta, alangkah lebih baik memberikan istri tambahan di luar haknya.

Wallahua’lam.**