Bagaimana hukum suami tinggal di rumah mertua? Ini mungkin pertanyaan yang kini ada di benak Anda.
Kondisi seorang suami yang harus tinggal di tempat mertuanya kini banyak terjadi karena berbagai sebab, misalnya:
- Belum punya tempat tinggal sendiri
- Belum sanggup untuk mengontrak rumah terpisah dari orang tua
- Ada permintaan dari mertua, yang menginginkan anaknya tinggal di rumah mereka
- Istri tidak mau jauh dari orangtuanya, sehingga meminta suami tinggal di rumah orangtuanya
- dan banyak lagi
Fakta-fakta di atas, adalah hal yang lazim terjadi. Lantas pertanyaannya, bagaimana hukumnya? Apakah boleh atau tidak?
Hukum Suami Tinggal di Rumah Mertua
Secara hukum asal boleh bagi suami tinggal dirumah mertuanya, asalkan atas ridho istri. Karena salah satu hak istri adalah mendapatkan tempat tinggal.
Jika istri menolak untuk tinggal bersama ibunya (ibu suami), maka suami wajib untuk mencari tempat tinggal lain. Termasuk, diantaranya di rumah mertuanya (orang tua istri)
Terkait hal ini, diisebutkan dalam mazhab syafi’i, disebutkan bahwa seorang suami wajib memberikan sepuluh jenis nafkah kepada istri :
1 . Nafkah harta
2 . Lauk – pauk
3. Daging
4. Pakaian
5 . Alat untuk duduk seperti kursi dan sajadah
6 . Kasur dan perabotan untuk tidur
7. Alat makan , minum, dan memasak
8. Alat mandi
9 . Tempat tinggal
10. Pembantu jika memang termasuk perempuan yang layak diberikan pembantu. (Abdu an Nabi, Mu’nisu al Jalis, 1/254)
Tetapi kami nasehati, seyogyanya suami istri tinggal dirumah tersendiri yang terpisah dengan orang tua. Baik orang tua sendiri maupun mertua.
Mengapa demikian? Karena terkadang orang tua memiliki pemikiran yang berbeda dengan visi dan misi suami istri dalam menjalankan rumah tangga, sehingga berpotensi menyebabkan pertengkaran yang banyak mudharatnya.
Terlebih pada gilirannya mungkin saja bisa menjerumuskan kepada uquq al walidain (menyakiti kedua orang tua) yang itu termasuk dosa besar. Allah تعالى berfirman ;
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” (Al-Israa’ : 23-24)
Kesimpulannya, hukum suami tinggal di rumah mertua pada dasarnya boleh (mubah). Namun, untuk menghindari berbagai potensi madhorot, sebaiknya tinggal di tempat tersendiri.
Waallahualam
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung