Hukum Selingkuh di Media Sosial, Bolehkah?

Hukum selingkuh di media sosial itu seperti apa? Apakah sama dengan selingkuh di dunia nyata?

Anda mungkin menyimpan pertanyaan ini, karena berpikir untuk berselingkuh dengan lawan jenis lewat media sosial. Sebagaimana diketahui, dengan kemajuan teknologi, kita bisa berkomunikasi dengan orang-orang yang lokasinya berjauhan dengan mudah.

Beberapa media sosial populer yang digunakan di Indonesia antara lain:

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • TikTok

Lantas, bagaimana jawabannya?

Bagaimana Hukum Selingkuh di Media Sosial?

Selingkuh baik didunia nyata  ataupun didalam media sosial hukumnya haram. Karena ia melakukan hubungan tanpa ada ikatan yang diperbolekan syariat yaitu menikah. Allah ﷻ berfirman :

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ

“dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS; Al Muminun; 5-7)

Ayat ini menunjukan keumuman, yaitu jika seorang mukmin melakukan hubungan dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan ataupun dengan budaknya, maka ia termasuk orang yang melampaui batas, yaitu keharaman.

Faktanya, selingkuh, meski itu dilakukan di media sosial, namun tetap saja memicu aktivitas hubungan antara dua pihak yang bukan mahromnya.

Bahkan dalam banyak kasus, hubungan yang semula berawal dari media sosial itu berlanjut ke dunia nyata dan menghasilkan aktivitas yang lebih tercela bahkan zina (naudzubillah).

Kesimpulannya, hukum selingkuh di media sosial adalah sama haramnya dengan selingkuh di dunia nyata. Aktivitas ini wajib dijauhi oleh muslim dan muslimah.

Waallahu’alam

Baca juga:

Hukum Nikah Siri Tanpa Wali

Hukum Pacaran Virtual

Hukum Suami Memuji Perempuan Lain

Hukum Pacaran Virtual