Bagaimana Hukum Suami Memarahi Istri Saat Hamil?

Apa hukum suami memarahi istri saat hamil? Ini mungkin jadi pertanyaan Anda yang kini mengarungi bahtera rumah tangga.

Ketika hamil, seorang istri mungkin mengalami perubahan, baik secara mental maupun fisik yang membuatnya mengalami ‘kepayahan’, tidak seperti saat normal.

Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan pada kondisi tersebut suami berbuat ‘buruk’ kepadanya. Salah satunya, dalam bentuk memarahinya.

Lantas, bagaimana hukum suami yang memarahi istrinya saat hamil? Apakah dibolehkan, atau justru haram dan menuai dosa?

Hukum Suami Memarahi Istri Saat Hamil

Suami diperintahkan oleh Allah ﷻ dalam Al Quran untuk menggauli istri dengan cara yang baik. Allah ﷻ berfirman : 

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut” (QS: An Nisa; 19) 

Makna al ‘Isyrah artinya bergaul dan saling menghibur. Tidak boleh suami bermuka masam kepada istrinya tanpa sebab dosa, tidak boleh berkata kasar dan keras atau berkata yang menunjukan ketertarikannya kepada wanita lain (Al Jami’ li Ahkami Al Quran , 5/97) 

Artinya suami tidak boleh berkata kasar atau memarahi istri jika bukan karena sebab dosa, apalagi jika istri dalam keadaan sakit atau lelah mengurus rumah. 

Faktanya, wanita yang sedang dalam keadaan hamil kerap berada dalam kondisi yang kepayahan. Secara fisik, wanita hamil mudah lelah, mengalami perubahan hormon yang membuatnya mudah merasakan sakit tertentu, emosinya kerap tidak stabil, dan sebagainya.

Pada saat yang sama, kerapkali dalam kondisi hamil, seorang wanita tetap mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumahnya dengan kadar seperti tidak dalam kondisi hamil.

Tentu saja, sikap suami yang buruk pada kondisi semacam ini bisa berimbas buruk kepada istrinya.

Kesimpulannya, haram suami memarahi istri yang sedang hamil jika bukan karena sebab dosa atau tidak memperhatikan kondisi istrinya. Hendaknya jika ada yang perlu diperbaiki dari istrinya, suami melakukannya dengan cara-cara yang ma’ruf.

Wallahua’lam**