Hukum Menyusui Suami dalam Islam, Bolehkah?

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa aktivitas menyusui itu dilakukan oleh seorang ibu kepada anaknya. Anda yang kini berposisi sebagai ibu, mendapatkan keutamaan jika melakukan hal tersebut. Namun, bagaimana dengan hukum menyusui suami?

Sebagaimana diketahui, dalam aktivitas suami-istri, hal ini mungkin saja terjadi. Penyebabnya antara lain:

  • Dorongan ‘nafsu’ dari diri suami untuk meminta kepada istri
  • Rasa penasaran sebagai bagian dari hubungan suami istri

Agar Anda tidak menyimpan keraguan lagi, kami mencoba membantu memberikan jawabannya khusus untuk Anda.

Hukum Istri Menyusui Suami

Ketika seorang lelaki dan perempuan sudah resmi melangsungkan akad pernikahan, maka apa yang sebelumnya haram dilakukan oleh seorang lelaki kepada perempuan -seperti menikmati tubuh perempuan – menjadi halal.

Karena konsekuensi dari akad pernikahan adalah seorang suami memberikan mahar kepada perempuan, dan perempuan memberikan al Budh’ (kemaluan) kepada suaminya.

Syariat Islam tidak pernah membatasi cara dalam melakukan hubungan, selama tidak melakukan hubungan melalui dubur. Allah ﷻ berfirman :

 نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman” (QS: Al Baqarah: 223)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan terkait ayat ini :

(فأتوا حرثكم أنى شئتم ) أي : كيف شئتم مقبلة ومدبرة في صمام واحد ، كما ثبتت بذلك الأحاديث

“(datangilah ladangmu kapan saja) , maksudnya dengan cara apapun yang kalian inginkan, baik dari depan ataupun dari belakang, yang penting disatu lubang (kemaluan), sebagaimana yang ditetapkan oleh banyak hadis”

Adapun larangan untuk menggauli istri dari dubur,terdapat banyak dalam hadis, diantaranya :

لا ينظر الله إلى رجل أتى رجلاً أو امرأة في دبرها

“Allah tidak akan memandang kepada seseorang yang mendatangi suami atau istrinya dari duburnya” (HR; Tirmidzi)

Berdasarkan hal diatas, maka tidak ada larangan seorang istri menyusui suaminya, karena hal tersebut bagian dari at tamatu’ (menikmati) yang dihalalkan oleh Islam untuk suami kepada istrinya.

Maka, untuk para istri, hukum menyusui suami adalah mubah sebagai bagian dari aktivitas hubungan suami istri yang boleh dinikmati.

Tambahan faidah, jika seorang istri menyusui suaminya, suaminya tidak lantas menajdi mahram (haram untuk dinikahi) istrinya. Karena syarat persusuan adalah anak yang disusui belum mencapai dua tahun, dan frekuensi menyusuinya sebanyak lima kali.

Wallahua’alam**