Bagaimana hukum nikah siri tanpa wali dari pihak wanita? Bolehkah?
Sebagian kaum muslimin, karena berbagai sebab, berpikir untuk melakukan hal ini. Biasanya, alasannya karena sebagai berikut:
- Pihak lelaki sudah beristri, tapi ingin menikah lagi sembunyi-sembunyi
- Pihak istri ingin menikah dengan lelaki, tapi ia tak mau pernikahannya tidak diketahui oleh keluarganya
- dan sebagainya
Kalau Anda belum menemukan jawabannya, berikut jawaban kami terkait persoalan ini.
Hukum Nikah Siri Tanpa Wali
Rukun nikah ada lima sebagaimana yang dikemukakan dalam berbagai kitab fiqh. Rukun nikah itu diantaranya:
- Mempelai wanita
- Mempelai lelaki
- Dua orang saksi yang adil
- Wali dari pihak wanita
- Ijab dan Qabul (shighah)
Artinya jika tidak terpenuhi salah satu dari lima rukun ini, maka nikahnya tidak sah. Oleh karenanya menikah tanpa ada wali dari pihak perempuan, maka pernikahnnya tidak sah atau batil . Dalilnya sabda Nabi ﷺ :
عن أبي موسى رَضِيَ اللهُ عنه، أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال : لا نِكاحَ إلَّا بوَليٍّ
Dari Abi Musa – رضي الله عنه – bahwa Nabi ﷺ bersabda : “Tidak ada pernikahan tanpa wali” (HR: Abu Dawud)
Dengan demikian, tidak dibenarkan seseorang menikah siri tanpa wali dari pihak perempuan. Status pria dan wanita yang menjalin ikatan seperti ini sama saja dengan pasangan haram, yang setiap hubungan di dalamnya berkonsekuensi pada dosa zina.
Padahal, sudah diketahui bahwa zina adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.
Kesimpulannya, hukum nikah siri tanpa wali dari pihak wanita dalam Islam adalah haram. Ikatannya tidak sah dengan setiap aktivitas ‘suami-istri’ yang dilakukan oleh pasangan semacam ini mengundang dosa.
Wallahu’alam**
Baca juga:
Hukum Istri Pergi dengan Pria Lain
Hukum Suami Memuji Wanita Lain
Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Zina
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung