Hukum Mertua dan Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga

Bagaimana hukum mertua dan ipar ikut campur urusan rumah tangga?

Anda yang kini menjadi suami, mungkin punya pertanyaan ini. Meskipun keluarga (Mertua dan ipar istri) sudah menyerahkan urusan dan tanggung jawab istri Anda lewat akad nikah, namun setelah nikah mereka tetap ikut campur.

Misalnya dalam bentuk:

  • Mengatur tempat tinggal
  • Mengatur pengelolaan anak
  • Menerima aduan istri tanpa sepengetahuan Anda dan langsung melakukan reaksi kepada Anda
  • dan sebagainya.

Pada titik tertentu, Anda sebagai suami mungkin terganggu dengan problem ini. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mertua dan ipar yang seperti ini? Berikut ulasan kami!

Bagaimana Hukum Mertua dan Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga?

Pemimpin dalam rumah tangga adalah lelaki, dialah yang berhak mengatur dan mengarahkan rumah tangganya. Hal ini didasarkan dari firman Allah ﷻ :

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya” (QS; An Nisa; 34)

Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan :

الثانية : ودلت هذه الآية على تأديب الرجال نساءهم ، فإذا حفظن حقوق الرجال فلا ينبغي أن يسيء الرجل عشرتها. و قوام  فعال للمبالغة ؛ من القيام على الشيء والاستبداد بالنظر فيه وحفظه بالاجتهاد . فقيام الرجال على النساء هو على هذا الحد ؛ وهو أن يقوم بتدبيرها وتأديبها وإمساكها في بيتها ومنعها من البروز ، وأن عليها طاعته وقبول أمره ما لم تكن معصية

“Kedua; ayat ini menunjukan wajibnya seorang suami untuk mendidik istrinya. Jika istri sudah mampu menjaga hak-hak suami, maka tidak boleh bagi suami untuk berbuat buruk dalam bergaul dengannya. Kata ‘qawwam’ mengikuti wazan ‘fa’al’ bermakna mubalaghah (makna berlebih) berasal dari kata qiyam ala as syai mengurus sesuatu, mengatur sesuatu sesuai pandangannya, menjaganya dengan sungguh-sungguh. Pengurusan suami kepada istrinya sebagaimana batasan dari makna ini, yaitu mengurusnya, mendidiknya , menahannya dirumah, mencegahnya dari tampil, dan istri memiliki kewajiban mentaati sumainya serta menerima perintahnya selama bukan kemksiatan”

Dari penjelasan Imam al Qurthubi jelaslah yang memiliki hak untuk mengatur rumah tangga adalah suami.

Namun, suami boleh untuk meminta pandangan dan masukan dari orang lain sesuai yang ia inginkan dan butuhkan.

Karenanya baik ipar ataupun mertua tidak memiliki hak untuk ikut campur urusan rumah tangga adiknya atau mantunya, kecuali diizinkan oleh suami.

Kesimpulannya, hukum mertua dan ipar ikut campur mengatur urusan rumah tangga adalah tidak boleh, kecuali dengan izin suami.

Waallahua’lam**

Baca juga:

Hukum Istri Meninggalkan Suami

Hukum Istri Tidak Ikhlas Layani Suami

Hukum Suami Makan Uang Mas Kawin