Bagaimana Hukum Anak Kabur dari Rumah dalam Islam?

Hukum anak kabur dari rumah itu bagaimana? Apakah diperbolehkan?

Meskipun jasa orangtua itu tak terhingga, sejak menahan sakit pada masa hamil, melahirkan, hingga membesarkan, tapi sangat mungkin seorang anak berpikir untuk kabur dari orang tuanya.

Kabur disini, maksudnya pergi tanpa izin dan pamit, sehingga orang tua tidak tahu keberadaan sang anak.

Problem ini, biasanya terjadi karena sejumlah hal, antara lain:

  • Anak mendapatkan keputusan yang menurutnya ‘buruk’ dari orang tuanya
  • Anak menerima perlakuan yang tidak mengenakan dari orang tuanya
  • Terjadi konflik di antara keduanya
  • dan sebagainya

Pertanyaannya, apakah langkah anak untuk kabur dari rumah itu tepat jika ia menjumpai masalah seperti di atas? Berikut jawaban kami.

Hukum Anak Kabur dari Rumah dalam Islam

Tidak boleh bagi seorang anak kabur dari rumah kedua orang tuanya. Karena hal tersebut termasuk kedalam ‘uquq al walidain (menyakiti kedua orang tua). Dalil keharaman melawan kedua orang tua adalah firman Allah ﷻ :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS; Al Isra: 23)

Kata uffin (berkata ah) dalam ushul fiqh adalah kata sifat yang bisa diambil pemahaman keutamaannya (mafhum muwafaqah). Yaitu bermakna jika berkata ah saja tidak boleh, apalagi memukulnya, menyakitinya, atau membunuhnya, lebih utama keharamannya.

Bahkan seandainya kedua orang tua kafir atau musyrik dan menyeru anaknya untuk murtad, tidak boleh bagi anaknya untuk melawan keduanya. Allah ﷻ berfirman : 

اِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا

“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS: Luqman:15)

Kabur dari rumah merupakan perkara yang pasti membuat orang tua sedih dan hatinya terluka. Meskipun mungkin, dalam keseharian mereka melakukan sesuatu yang dalam pandangan anaknya buruk.

Jadi, bagi seorang anak, lakukan upaya-upaya yang baik jika ada perkara dari orang tua yang kurang disenangi.

Kesimpulannya, hukum anak kabur dari rumah adalah haram karena termasuk perbuatan menyakiti hati orangtua. Padahal, seorang muslim diperintahkan berbuat baik kepada orangtua.

Waallahu’alam**

Baca juga:

Hukum Anak Lelaki Memandikan Ibunya

Hukum Anak yang Murtad dalam Islam

Hukum Anak Autis dalam Islam