Sebenarnya, bagaimana hukum suami menelantarkan anak istri dalam Islam?
Apakah karena suami adalah qowwam ia bebas melakukan apa saja, termasuk melakukan hal ini? Atau justru ini adalah perilaku tercela yang berbuah dosa jika seorang suami lakukan?
Faktanya, kasus semacam ini banyak terjadi. Istri akhirnya harus berjuang sendiri mengurus dan membesarkan anak-anaknya tanpa nafkah suami.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah berhak istri minta cerai jika menemukan suaminya menelantarkan ia dan anaknya.
Berikut penjelasannya!
Hukum Suami Menelantarkan Anak Istri
Alasan Allah menjadikan suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga adalah karena suami yang diwajibkan oleh Allah untuk mencari nafkah. Allah berfirman ;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (Qs: An Nisa: 34)
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan ;
الثالثة : قوله تعالى : وبما أنفقوا من أموالهم أنه متى عجز عن نفقتها لم يكن قواما عليها ، وإذا لم يكن قواما عليها كان لها فسخ العقد ؛ لزوال المقصود الذي شرع لأجله النكاح . وفيه دلالة واضحة من هذا الوجه على ثبوت فسخ النكاح عند الإعسار بالنفقة والكسوة ؛ وهو مذهب مالك والشافعي . وقال أبو حنيفة : لا يفسخ
“Masalah ketiga: firman Allah ‘dan mereka memberikan nafkah dari harta mereka’, artinya kapanpun suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istri , maka dia bukan pemimpin dari istrinya, jika ia bukan pemimpin istrinya , maka istri berhak memfasakh (membatalkan) akad nikahnya karena hilangnya tujuan dari disyariatkannya nikah . Dalam ayat ini juga ada dalil yang jelas dari akan tetapnya pembatalan nikah ketika dalam keadaan susah memberikan nafkah dan pakaian, dan ini adalah madzhab Maliki dan Syafii. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan tidak batal”
Selaras dengan Imam Qurtubi, Syaikh Taqiyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidzam al Ijtima fi al Islam mengatakan jika suami pergi dan tidak kembali lagi sehingga tidak memberi nafkah lagi, maka istri berhak mengajukan cerai kepada hakim.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
أطعمني وإلا فارقني
“Berikan aku makan atau ceraikan aku” (HR:Daraquthni)
Nabi menjadikan alasan tidak memberi makan yaitu memberikan nafkah sebagai alasan untuk cerai.
Karenanya, suami yang meninggalkan istri dan anak-anaknya sampai tidak memberi nafkah, dia telah berdosa karena meninggalkan kewajibannya. Hal ini juga merupakan alasan yang membuat istri berhak meminta cerai kepada suami.
Kesimpulannya, hukum suami yang menelantarkan anak istri adalah haram, suami berdosa atas apa yang dilakukannya.
Wallahu’alam**
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung