Hukum Istri Tidak Mau Memiliki Anak (Childfree) dalam Islam

Bagaimana sih hukum istri tidak mau memiliki anak dalam Islam?

Belakangan ini, muncul tren yang bernama childfree, atau pilihan seorang wanita untuk menjadi istri tapi enggan menjadi ibu.

Sejumlah influencer mengungkapkan pilihannya ini secara terbuka kepada publik. Termasuk, mereka yang sebenarnya seorang muslimah. Tak sedikit, kemudian orang-orang menaruh dukungan terhadap pilihan ini.

Namun yang jadi pertanyaan, memang boleh jika istri tak mau punya anak? Bagaimana pandangan Islam mengenai ini? Mari kita bahas!

Hukum Istri Tidak Mau Memiliki Anak dalam Islam

Konsekuensi (muqtadha) dari aqad nikah selain suami memiliki hak untuk istimta’ (menikmati) istri juga adalah untuk memiliki anak.

Jika seorang istri mensyaratkan dalam aqad nikah untuk tidak memiliki anak, maka ulama Syafiiyah dan Malikiyah mengatakan aqad nikahnya batil dengan adanya syarat tersebut. Namun jika suami sudah menggauli istrinya, aqad nikahnya tetap sah tetapi syaratnya tidak berlaku atau hangus.

Sedangkan Madzhab Hanafi dan Hanbali mengatakan aqadnya sah, tetapi syaratnya tidak berlaku.

Tetapi jika tidak disyaratkan dalam aqad pernikahan, melainkan permintaan dari istri ini muncul tetapi ketika sudah berlangsungnya pernikahan, maka permasalahan perlu dibedakan alasannya.

Pertama, jika disebabkan adanya bahaya kepada diri istri apabila mempunyai anak, berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, maka boleh bagi istri untuk tidak memiliki anak. Karena Rasulullah bersabda ;

لا ضررولا ضرار

“tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lan” (HR;Ibnu Majah)

Kedua, jika tidak ada sebab bahaya yang mengancam istri, haram istri meminta suaminya untuk tidak memiliki anak. Karena bertentangan dengan tuntutan aqad dan banyak hadis. Diantara-Nya Rasulullah bersabda ;

تزوَّجوا الودودَ الولودَ فإنِّي مُكاثرٌ بكمُ الأممَ يومَ القيامةِ

“Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur. Karena aku akan berbangga dengan umat-umat lain pada hari kiamat dengan banyaknya jumlah kalian”  (HR; Ahmad)

Kesimpulannya, hukum istri tidak mau punya anak tergantung sebabnya. Jika ada kekhawatiran masalah bahaya medis, hukumnya boleh. Namun jika tidak, maka haram. Kesimpulan ini konteksnya jika istri enggan memiliki anak selamanya.

Sedangkan jika menahan untuk hamil dalam beberapa waktu, hukumnya boleh, karena termasuk kedalam bab ‘azl yaitu mengeluarkan mani tidak kepada kemaluan istri ketika berhubungan. Berbeda kalau menahan hamil untuk selamanya, ulama sepakat haram.

Wallahua’lam