Bagaimana Hukum Menyimpan Barang Tak Terpakai?

Apa hukum menyimpan barang tak terpakai? Boleh atau tidak?

Sebagai manusia, kita dibekali naluri yang mendorong kita untuk memiliki berbagai hal. Sebagian yang kita miliki mungkin juga yang kita pakai, namun ada juga yang tidak terpakai.

Pertanyaannya, untuk barang yang tidak terpakai, apakah boleh kita simpan? Apakah ini termasuk masuk menimbun yang dilarang agama? Mari kita bahas jawabannya

Hukum Menyimpan Barang Tak Terpakai

Pada dasarnya, tidak ada larangan menyimpan barang yang tidak terpakai, yang dilarang adalah menimbun harta seperti emas, perak, uang, atau barang-barang komoditas yang dibutuhkan oleh masyarakat . Allah ﷻ berfirman : 

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

“ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih” (QS; AT Taubah: 34) 

Diqiyaskan dengan emas dan perak adalah uang kertas. Tidak boleh menimbun atau menabung uang kertas jika tidak ada tujuannya, karena termasuk larangan dalam ayat diatas. 

Sedangkan menimbun barang-barang komoditas untuk dijual ketika harga naik, maka ini termasuk praktik ihtikar (menimbun) yang diharamkan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadisnya. Rasulullah ﷺ bersabda :

لا يحتكر إلّا خاطىء

“tidaklah orang menimbun kecuali dia pasti orang yang salah (berdosa)” (HR: Muslim) 

Kesimpulannya, hukum menyimpan barang tak terpakai berbeda dengan hukum menimbun hal-hal yang termasuk dalam komoditas yang bisa merugikan banyak orang.

Waallahua’lam