Sebelum mengetahui hukum anak yang murtad, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa yang disebut murtad.
Sebagai salah satu istilah syara’, murtad telah banyak disinggung dalam berbagai kitab karangan ulama. Nash-nash syara’ juga memiliki sejumlah pembahasan mengenai topik yang sedang kita bahas ini.
Apa itu Murtad?
Murtad secara bahasa bermakna menarik dari sesuatu. Sedangkan secara istilah murtad adalah kafrinya seorang muslim dengan pernyataan tegas, atau dengan lafadz yang menjadikan ia murtad atauun dengan perbuatan yang menjadikan ia murtad.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (22/180) disebutkan :
الرِّدَّةُ لُغَةً: الرُّجُوعُ عَنِ الشَّيْءِ، وَمِنْهُ الرِّدَّةُ عَنِ الإْسْلاَمِ
وَفِي الاِصْطِلاَحِ: (الرِّدَّةُ: كُفْرُ الْمُسْلِمِ بِقَوْلٍ صَرِيحٍ أَوْ لَفْظٍ يَقْتَضِيهِ أَوْ فِعْلٍ يَتَضَمَّنُهُ
“Riddah secara bahasa bermakna kembali (menarik) dari sesuatu. Dari makna tersebut, riddah bermakna menarik dari Islam. Sedangkan secara istilah riddah artinya kafirnya seorang muslim dengan pernyataan yang tegas, atau lafadz (kalimat) yang menyebabkan murtad, atau perbuatan yang mengandung murtad”
Atau dalam kitab Al Fiqhu Al Manhaji disebutkan bahwa riddah artinya adalah menarik dari Islam setelah meyakininya dan berpindah kepada agama lain atau kepada keyakinan yang lain. (Al Fiqhu Al Manhaji. 3/466)
Lalu, bagaimana hukum anak yang murtad? Begini penjelasannya!
Hukum Anak yang Murtad
Dalam fiqih Islam, orang yang keluar dari dari agama Islam akan dihukum mati. Namun, sebelum diberlakukan hukuman mati, harus ada tahapan yang dilakukan oleh penguasa Islam kepadanya :
1. Harus segera diminta bertaubat dengan kembali masuk Islam. Karena bisa jadi dia melakukan kemurtadan karena tidak tahu atau dalam kondisi marah. Jika ia kembali memeluk Islam, tidak akan diberlakukan hukuman mati baginya
2. Memberikan ancaman kepadanya jika tidak kembali masuk Islam maka ia akan dibunuh
3. Jika teguh dengan pendiriannya, maka dia harus dihukum mati. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
من بدل دينه فاقتلوه
“Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah” (HR: Bukhari)
Namun, hukuman tersebut berlaku apabila terpenuhi syarat pelaksanaan hukuman bagi orang murtad berikut ini:
- Berakal dan baligh. Maka orang gila atau anak kecil tidak dikenakan hukuman murtad, karena ucapan mereka tidak dianggap
- Sudah diminta bertaubat, tidak boleh pelaku dihukum mati kecuali setelah diminta bertaubat
- Telah terbukti melakukan kemurtadan, baik dengan pengakuannya atau terbukti di pengadilan
Mengenai konsekuensi yang didapatkan jika seseorang terbukti murtad dan tidak mau kembali memeluk Islam, diantaranya :
- Seluruh hartanya disita, dan setelah ia dihukum mati menjadi hak milik negara, karena menjadi harta fa’i
- Tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya.
Dari paparan diatas jelaslah, maka terdapat dua kesimpulan.
Pertama, jika seorang anak yang belum baligh melakukan kemurtadan, murtadnya tidak dianggap . Sehingga hukum dia masih terkategori muslim jika hidup dalam keluarga dan lingkungan muslim.
Kedua, adapun jika sudah baligh, hukum anak yang murtad berupa berbagai konsekuensi yang kami sebutkan di atas berlaku.
Waallahua’lam**
Baca juga:
Hukum Anak Lelaki Memandikan Ibu yang Sakit
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung