Hukum Suami Memakan Uang Mas Kawin dalam Islam

Salah satu masalah yang banyak muncul dalam bahtera rumah tangga adalah hal-hal yang berkaitan dengan problem ekonomi. Sebagai salah satu ‘aset’ yang ada dalam rumah, mas kawin kerap dilirik oleh suami untuk menuntaskan problem ini. Pertanyaannya, bagaimana hukum suami memakan uang mas kawin?

Faktanya, nilai mas kawin umumnya cukup besar. Bisa jutaan hingga puluhan juta rupiah. Tentu saja, ini mungkin suami anggap mampu memecahkan problemnya yang mungkin sedang sulit dalam hal nafkah untuk ‘memakannya’.

Jadi, apakah boleh atau tidak? Mari kita bahas!

Bagaimana Hukum Suami Memakan Uang Mas Kawin?

Mas kawin atau mahar adalah harta yang dibayarkan oleh mempelai lelaki kepada mempelai perempuan dalam pernikahan. Dikatakan dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (39/151):

الْمَهْرُ فِي اللُّغَةِ: صَدَاقُ الْمَرْأَةِ؛ وَهُوَ: مَا يَدْفَعُهُ الزَّوْجُ إِلَى زَوْجَتِهِ بِعَقْدِ الزَّوَاجِ

“Mahar secara bahasa adalah mas kawin untuk perempuan. Mahar adalah apa yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan aqad pernikahan”

Adapun secara istilah ulama Syafi’iyah mendefinisikannya:

هُوَ مَا وَجَبَ بِنِكَاحٍ أَوْ وَطْءٍ أَوْ تَفْوِيتِ بُضْعٍ قَهْرًا

“Mahar adalah sesuatu yang diwajibkan karena sebab pernikahan, menggauli, atau hilangnya keperawanan secara paksa” (al Mausuah al Fiqhiyah, 39/151)

Dalam paparan ulama di atas, menjadi jelas bahwa mahar termasuk kewajiban suami yang wajib dibayarkan oleh suami kepada istri, artinya mahar adalah hak istri.

Jika suami sudah membayarkan mahar kepada istri, maka status mahar itu sudah menjadi harta istri. Sehingga haram hukumnya bagi suami mengambil mahar dari istrinya secara paksa atau dengan cara -cara batil lainnya. Allah تعالى   berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ 

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu” (QS: An Nisa: 29)

Kesimpulannya, hukum suami memakan mas kawin istri adalah haram apabila dilakukan dengan cara yang batil. Namun istrinya menghibahkan (menghadiahkan) mas kawinnya kepada suami, atau suami berhutang kepada istrinya dengan mas kawin tersebut, ataupun dengan cara- cara syar’i lainnya, maka hukumnya boleh.

Waallahua’lam