Bagaimana Hukum Bermain Ludo di HP dalam Islam?

Bagaimana hukum bermain ludo di HP? Apakah diperbolehkan?

Sebagaimana diketahui, sebagian kaum muslimin ada yang senang menyibukan diri dengan memainkan aplikasi permainan Ludo. Baik memainkannya secara sendirian maupun bersama teman (multiplayer)

Lantas, bagaimana hukumnya? Berikut jawaban kami.

Hukum bermain Ludo di HP dalam Islam

Hukum asal permainan mubah, selama tidak ada unsur maysir (judi) didalamnya dan tidak dalil khusus yang melarangnya.

Sementara itu, ludo adalah permainan yang menggunakan dadu. Dadu sendiri ada larangan khsusunya dari Nabi ﷺ :

مَن لَعِبَ بالنَّرْدَشِيرِ، فَكَأنَّما صَبَغَ يَدَهُ في لَحْمِ خِنْزِيرٍ ودَمِهِ

“Barang siapa yang bermain dadu, seolah-olah dia mewarnai tangannya kedalam daging babi dan darahnya” (HR: Muslim)

Faktanya, ludo yang dimainkan di HP juga menggunakan ‘dadu’ yang persis dengan dadu di dunia nyata. Dimana berupa objek yang menghasilkan angka atau simbol secara acak.

Ulama berbeda pendapat terkait hukum dadu, ada yang mengharamkan , ada juga yang memakruhkan.

Mayoritas ulama mengharamkan dadu. Imam Nawawi mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim (15/15):

قال العلماء : النردشير : هو النرد ، فالنرد عجمي معرب. وشير معناه حلو وهذا الحديث حجة للشافعي والجمهور في تحريم اللعب بالنرد

“Berkata ulama: kata النردشير adalah dadu, kata dadu itu adalah bahasa non arab yang diarabkan. Kata شير maknanya adalah manis. Hadis ini menjadi dasar argumentasi Imam Syafii dan mayoritas ulama akan keharaman permainan dadu”

Sedangkan pendapat kedua, mengatakan hukum bermain dadu adalah makruh, jika kosong dari judi, melalaikan untuk mengingat Allah, atau kosong dari persengketaan yang bisa menyebabkan keributan.

Hukum bermain ludo (termasuk di HP) adalah haram berdasarkan pendapat mayoritas ulama karena termasuk permainan dadu, meski ada Sebagian ulama yang memakruhkan dengan syarat-syarat tertentu.

Waallahu’alam**

Baca juga:

Hukum Main Slot

Hukum Menonton Anime