Bagaimana Hukum Istri Meninggalkan Suami? Ini Menurut Islam

Ketika sudah mengikat kebersamaan dalam ikatan pernikahan, antara suami dan istri masing-masing terikat dengan hak dan kewajibannya. Keduanya wajib menyadari posisinya dan menjalankan setiap apa yang Allah SWT perintahkan dalam kehidupan bersama. Lalu bagaimana hukum istri meninggalkan suami?

Dalam beberapa kasus, ada wanita yang sudah berposisi sebagai istri meninggalkan suaminya tanpa alasan atau izin yang suami benarkan. Baik dalam hitungan hari, minggu, bahkan bulan.

Hukum Istri Meninggalkan Suami

Diantara kewajiban istri kepada suami adalah mentaatinya. Karena Allah ﷻ telah menjadikan suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Allah ﷻ berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka  atas sebahagian yang lain, dan karena mereka  telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS: An Nisa: 34)

Karenanya para pakar fiqh sepakat akan haramnya seorang perempuan keluar rumah tanpa adanya keadaan terdesak atau kewajiban syar’i tanpa izin suaminya. Dalam kitab al Mawsu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (19/107) dikatakan :

الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج

“Hukum asal bagi seorang istri diperintahkan untuk senantiasa berada dirumah, dilarang untuk keluar rumah. Tidak boleh bagi istri keluar rumah kecuali atas izin suaminya”

Jika seorang istri keluar rumah tanpa izin suami, dalam fiqh dianggap sebagai nusyuz. Nusyuz adalah sikap perempuan yang mengingkari untuk mentaati suaminya. Dikatakan dalam kitab al Fiqhu al Manhaji ;

نشوز المرأة : عصيانها وزجها , وتعاليها عما أوجب الله عليها من طاعته

“Nusyuznya seorang istri adalah dengan mengingkari dan melawan suaminya terhadap apa yang Allah wajibkan atasnya dari mentaati suami” (al Fiqhu al Manhaji, 2/102)

Jadi, haram bagi seorang istri meninggalkan suaminya tanpa ada alasan mendesak atau alasan yang dibenarkan oleh syariat. Jangankan 3 hari, 1 minggu, 1 bulan, tidak menaati suami lalu pergi keluar rumah 1 haripun sudah terkategori perbuatan yang buruk.

Jika terbukti seorang istri melakukan nusyuz, maka suami tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah kepada istrinya.

Hukum istri meninggalkan suami adalah haram jika tanpa alasan syar’i. Bahkan, bisa berkonsekuensi pada nusyuz.

Jadi, ketimbang pergi, bagi suami atau istri, jika ada permasalahan, sebaiknya dahulukan diskusi atau musyawarah. Bagaimanapun perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT.