Bagaimana Hukum Foto Melet dalam Islam?

Sebagai muslim yang baik, Anda tentunya akan berusaha menyesuaikan perbuatan dengan syariat Islam. Bahkan, hingga urusan yang dianggap kecil seperti berfoto, sehingga mencari tahu apa hukum foto melet.

Sebagaimana diketahui, banyak diantara kaum muslimin -terutama perempuan-, yang berfoto sambil melet atau menjulurkan lidahnya.

Gaya semacam ini, terkesan membangun citra menggoda. Karenanya, mungkin Anda juga khawatir dengan hukumnya. Lantas, apa hukum foto melet? Berikut penjelasannya.

Hukum Foto Melet dalam Islam

Hukum asal berfoto adalah mubah. Karena tidak ada larangan, baik dalam Al Quran ataupun sunnah yang melarang aktivitas foto.

Adapun mengharamkan foto berdasarkan dalil-dalil yang mengharamkan untuk menggambar, kami menganggapnya sebagai penerapan dalil bukan pada tempatnya. Karena aktivitas menggambar dengan foto adalah aktivitas yang berbeda. Menggambar adalah aktivitas tangan untuk menggambar atau membentuk sesuatu seperti patung (An Nabhani, As Syakhsiyah Al Islamiyah, 2/401) .

Sedangkan foto adalah aktivitas memindahkan bayangan kepada film, sebagaimana cermin yang memantulkan bayangan dari objek benda. Karenanya dalam aktivitas foto sama sekali tidak ada aktivitas menggambar.

Namun, hukum foto bisa berubah menjadi haram jika didalamnya terdapat aktivitas yang melanggar syariat. Seperti foto dengan membuka aurat, foto bersama dengan yang bukan mahram, atau foto seksi yang menggoda bisa menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya.

Terkait ini, dalam kaidah fiqh disebutkan , الوسائل لها أحكام المقاصد (wasilah/cara memiliki hukum sesuai maksudnya).

Maka jika bergaya dalam foto dengan tujuan menarik perhatian atau menggoda seperti berpose melet, maka hukumnya haram.

Alih-alih menggoda, dalam Islam lelaki ataupun perempuan diwajibkan untuk menundukan pandangannya, selain diharamkan untuk mendekati perbuatan yang bisa menjatuhkan kedalam zina. Allah ﷻ berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”  (Qs. Al Isra : 32)

Kesimpulannya, hukum foto melet itu haram apabila dilakukan untuk tujuan menarik perhatian/menggoda lawan jenisnya.

Wallahua’lam.**