Bagaimana Hukum Membasuh Tangan Palsu saat Bersuci?

Bagaimana hukum membasuh tangan palsu ketika menghilangkan hadats seperti saat berwudhu?

Dalam pengajaran agama umum seputar bab wudhu, kita semua pasti sudah mafhum bahwa membasuh tangan ketika bersuci, itu adalah keharusan. Termasuk, dalam wudhu yang kita lakukan setiap hari.

Namun, bagaimana jika tangan yang dimaksud adalah tangan palsu? Karena sebab tertentu, ada sebagian muslim yang harus kehilangan tangannya sehingga menggunakan tangan palsu untuk membantu aktivitas kesehariannya.

Pertanyaannya, apakah tangan palsu itu juga wajib dibasuh?

Penjelasan Hukum Membasuh Tangan Palsu

Mengenai pertanyaan ini, para ulama sudah memberikan penjelasan yang jelas. Salah satunya adalah  Imam al Khothib Asy Syirbiny, salah seorang ulama mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al-Iqna. Beliau menjelaskan:

فَإِن قطع بعض مَا يجب غسله من الْيَدَيْنِ وَجب غسل مَا بَقِي مِنْهُ لِأَن الميسور لَا يسْقط بالمعسور وَلقَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِذا أَمرتكُم بِأَمْر فَأتوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُم أَو قطع من مرفقيه بِأَن سل عظم الذِّرَاع وَبَقِي العظمان المسميان بِرَأْس الْعَضُد فَيجب غسل رَأس عظم الْعَضُد لِأَنَّهُ من الْمرْفق أَو قطع من فَوق الْمرْفق ندب غسل بَاقِي عضده كَمَا لَو كَانَ سليم الْيَد وَإِن قطع من مَنْكِبه ندب غسل مَحل الْقطع بِالْمَاءِ كَمَا نَص عَلَيْهِ

“jika terpotong sebagian kedua tangan yang wajib untuk dibasuh, maka wajib membasuh yang tersisa. Karena perkara yang mudah tidak bisa gugur karena perkara sulit. Juga karena sabda Nabi ﷺ : “jika aku perintahkan kalian sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian”. Atau terpotong dari kedua sikutnya seperti hilang tulang lengannya dan hanya menyisakan kedua tulang yang disebut ujung lengan, maka wajib membasuh ujung tulang lengan, karena ia termasuk sikut. Atau jika terpotong dari atas sikut, disunnahkan membasuh yang tersisa dari lengannya, sebagaimana ketika keadaan tangannya normal (yaitu disunnahkan membasuh sampai atas sikut). Jika terpotong dari bahu, disunnahkan untuk membasuh bagian terpotong dengan air, sebagaimana yang ditegaskan dalam masalah tersebut” (As Syirbini, Al Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, 1/91)

Artinya membasuh tangan palsu tidak wajib juga tidak disunnahkan. Tetapi yang harus adalah membasuh sisa tangan yang masih ada.

Jika dibawah sikut, maka wajib dibasuh sampai sikut, jika terpotong di bagian sikut, wajib membasuh ujung lengannya. Namun, jika terpotong dari atas sikut, disunnahkan membasuh yang masih ada.

Kesimpulannya, hukum membasuh tangan palsu saat bersuci atau menghilangkan hadats tidak wajib dan tidak juga sunnah. Keharusannya, hanya pada sisa tangan yang tersisa.

Waallahua’lam