Wibu Wajib Tahu!Ini Hukum Menonton Anime dalam Islam

Anda termasuk orang yang suka menonton kartun ala Jepang yang bernama anime? Sudahkah Anda tahu apa hukum menonton anime dalam Islam?

Sebagai seorang muslim, tentu saja Anda penting mengetahui status hukum untuk setiap perbuatan yang Anda lakukan. Baik itu perbuatan yang dibenci atau disukai.

Nah, dalam artikel ini, kami akan menjelaskan jawabannya untuk Anda.

Hukum Menonton Anime dalam Islam

Hukum menonton secara umum terkategori mubah. Mubah adalah seruan asya’ri yang ditunjukan oleh dalil yang membolehkan untuk memilih antara melakukan ataupun meninggalkan[1] .

Namun, perbuatan mubah bisa berubah hukumnya menjadi wajib jika menjadi wasilah (cara) untuk menjalankan kewajiban, begitu juga bisa menjadi haram jika menjadi wasilah perbuatan haram[2].

Semisal makan, hukum asalnya mubah, tetapi jika mejadi wasilah untuk mempertahankan nyawa, maka hukumnya menjadi wajib. Makan apel hukum asalnya mubah, namun jika dengan makan apel bisa menyebabkan terlewatnya waktu shalat, maka hukumnya menjadi haram[3].

Menonton anime hukum asalnya mubah, namun jika didalam anime terdapat konten yang isinya menyalahi syariat, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Seperti adanya konten yang menampilakn karakter seksi. Karena Nabi ﷻ bersabda :

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lisan zinanya berbicara, kedua tangan zinanya menyentuh, kedua kaki zinanya melangkah, zinanya hati dengan bersyahwat dan berharap, lalu hal itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluannya” (HR: Muslim)

Yang dimaksud dengan zinanya kedua mata adalah melihat, yaitu melihat hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti melihat aurat perempuan.

Selain itu, saya menasehati bagi yang sering menonton anime untuk dikurangi aktivitas menontonnya. Karena Nabi ﷻ bersabda :

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

“Diantara baiknya Islam seseorang adalah meninggal sesuatu yang sia-sia” (HR: Tirmidzi )

Dalam hadis lain Rasulullah ﷺ bersabda :

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فيهما كثيرٌ من الناس: الصحةُ، والفراغُ

“dua kenikmatan yang banyak orang tetripu dengannya; kesehatan dan waktu luang” (HR: Bukhari )

Kesimpulannya, hukum menonton anime pada dasarnya mubah dan bisa menjadi haram apabila ada tontonan yang menyalahi syariat. Hanya saja, meskipun mubah, sebaiknya intensitas menontonnya dikurangi.


[1] An Nabhani, As Syakhsiyah Al Islamiyah, 3/44, Dar al Umah

[2] Al Fauzan, Syarh al Waraqat, hal. 19

[3] Ibid, hal.19