Hukum Anak Lelaki Memandikan Ibunya Yang Sakit

Bagaimana hukum anak lelaki memandikan ibunya yang sakit?

Anak yang berbakti, baik lelaki maupun perempuan pasti ingin memberikan yang terbaik buat ibunya. Apalagi, ketika sang ibu sedang ditimpa penyakit yang membuatnya tak berdaya melakukan banyak hal, termasuk mandi.

Lalu, apa jadinya jika ada seorang anak lelaki yang ingin membantu memandikan ibunya sendiri saat sakit? Apakah boleh?

Sebagai agama yang sempurna, Islam punya jawaban untuk perkara ini.

Bagaimana Hukum Anak Lelaki Memandikan Ibunya?

Tidak boleh anak lelaki memandikan ibunya, begitupun tidak boleh anak perempuan memandikan ayahnya.

Kasus ini disamakan dengan kasus memandikan mayat. Karena, jika memandikan mayat yang dalam keadaan sudah tidak bernyawa saja tidak diperbolehkan, apalagi dalam keadaan nyawa masih terjaga?

Dikatakan dalam al Fiqhu al Manhaji ‘ala Madzhabi al Imam as Syafii (1/252) :

“Wajib seorang lelaki dimandikan oleh lelaki, dan perempuan oleh perempuan. Sebagaimana yang terdapat dalam hadis-hadis sebelumnya. Kecuali lelaki boleh memandikan istrinya, dan istrinya memandikan suaminya. Jika tidak ada yang bisa memandikan perempuan kecuali lelaki non-mahram , atau tidak ada yang mampu memandikan lelaki kecuali perempuan non-mahram, maka gugurlah kewajiban memandikan dan diganti dengan tayamum”

Namun dalam keadaan tidak ada orang dengan jenis kelamin yang mampu mengurusnya, maka hal tersebut dikecualikan.

Jika tidak ada yang mampu mengurusi ibu kecuali hanya ada anak lelaki, maka boleh baginya memandikan ibunya.

Namun dalam prosesnya sang anak wajib menggunakan sarung tangan atau yang sejenisnya, dan juga wajib ibunya dimandikan dalam keadaan diselimuti kain, supaya anak tidak langsung menyentuh tubuh ibunya.

Kesimpulannya, hukum anak lelaki memandikan ibunya yang sakit adalah tidak boleh, kecuali apabila tidak ada lagi orang yang memiliki jenis kelamin sama yang bisa memandikannya.

Waallahu’alam**

Baca juga:

Hukum Anak yang Murtad

Hukum Anak yang Kabur dari Rumah

Hukum Anak Autis dalam Islam