Essence Rum Butterfly Halal atau Haram? Ini Jawabannya!

Sebenarnya, essence rum butterfly halal atau haram sih? Anda ibu-ibu yang senang membuat cake atau dessert, mungkin penasaran dengan jawabannya.

Maklum, produk dengan brand ini cukup populer dan dikenal memiliki efek yang ‘bagus’ jika digunakan dalam proses pembuatan makanan sejenis kue.

Tapi sebelum menggunakannya, tunggu dulu ya! Anda perlu pahami faktaya dulu, termasuk pandangan MUI sebagai otoritas yang memberi jaminan kehalalan untuk setiap produk yang beredar di Indonesia.

Mengenal Rum dan Essence Rum Butterfly

Mengutip dari Rum World Guide, Rum merupakan minuman yang terbuat dari penulingan sari tebu, sering juga disebut molase, yang melalui proses fermentasi.

Selain digunakan sebagai minuman langsung, rum lazim digunakan sebagai bahan campuran dalam makanan serta minuman.

Faktanya, proses fermentasi pada rum membuatnya mengandung kadar alkohol. Masyarakat dunia bahkan mengenal rum sebagai minuman beralkohol yang cukup populer.

Tapi, yang sedang kita bahas adalah essence rum dengan merk Butterfly. Pertanyaannya, apakah rum sama dengan essence rum?

Perlu Anda ketahui, essence dalam minuman artinya adalah cairan yang mengandung aroma dari bahan-bahan pangan tertentu. Jadi, essence rum itu berbeda dengan rum itu sendiri, yang belum tentu mengandung alkohol.

Lalu, apakah rum esssence Butterfly yang sering juga disebut rum jamaica cap kupu-kupu ini mengandung alkohol?

Dari hasil penelusuran, kami tak dapat menemukan sumber primer dari pihak produsen yang menjelaskan hal ini. Namun, di level seller, mereka mempromosikan produk ini dengan klaim yang berbeda-beda, ada yang menyebut non-halal dan ada juga yang mengklaim halal.

Berikut ini salah satu listing produk dan penjual di Biggo yang menciptakan kerancuan.

Jadi, kami sendiri tak tahu mana klaim yang benar. Namun, bagaimana dengan pandangan MUI terkait produk semacam ini?

Essence Rum Butterfly Halal atau Haram?

Meskipun halal dan haramnya masih rancu dan tidak dapat dipastikan, namun LPPOM MUI sudah memberikan panduan yang jelas untuk produk semacam ini.

MUI dalam Fatwa MUI Tahun 2003 tentang STANDARDISASI FATWA HALAL pada poin masalah penggunaan nama dan bahan nomor empat menjelaskan sebegai berikut:

“Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.”

Karena essence rum ini jelas-jelas dibuat untuk menghasilkan aroma ala rum yang keharamannya sudah jelas, maka MUI tidak akan memberikan jaminan halal lewat sertfikasinya. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 yang kami sebut di atas.

Hal itu MUI lakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari kerancuan produk-produk yang beredar. Peredaran bahan pangan yang mirip makanan atau minuman beralkohol bisa memicu berbagai mafsadat.

Terbukti, sekarang seller-seller Rum Essence Jamaican Butterfly ini memberikan klaim yang berbeda-beda dan membingungkan konsumen. Termasuk, mungkin Anda salah satunya.

Dengan berbagai fakta di atas, jika Anda bertanya essence rum Butterfly ini halal atau haram, maka jawaban kami adalah syubhat. Belum ada kejelasan, yang kemungkinan kandungannya halal atau tidaknya 50:50.

Namun sekalipun halal, kami sepakat dengan saran MUI untuk menghindari penggunaan bahan pangan yang memiliki karakteristik semacam ini.

Wallaual’lam.