Lapchiong Halal Atau Tidak? Cek Faktanya Disini!

Sebenarnya Lapchiong halal atau tidak sih? Mungkin pertanyaan tersebut ada pada benak Anda saat ini. Apalagi jika Anda merupakan pecinta kuliner tiongkok.

Namun karena Anda merupakan seorang muslim yang taat, tentu Anda tidak akan mengonsumsi suatu makanan sebelum status kehalalannya telah sesuai dengan apa yang Allah syariatkan.

Karena itu, di artikel ini kami akan mengulas secara ringkas seputar hukum memakan Lapchiong.

Yuk simak penjelasannya berikut ini!

Apa itu Lapchiong?

Dikutip dari student.activity.binus.ac.id, Lapchiong adalah salah satu kuliner khas tiongkok yang kini telah diproduksi oleh berbagai negara di dunia, seperti Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Vietnam, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, hingga Indonesia.

Dalam sejarahnya, makanan berbentuk sosis ini ditemukan oleh bangsa Sumeria dan mulai disajikan sejak masa Dinasti Utara dan Selatan sekitar tahun 400 hingga 500 Masehi.

Secara kebiasaan, kuliner satu ini sering dimakan saat tahun baru Imlek dan berbagai perayaan lainnya. Ia memiliki tekstur yang keras dan kasar daripada sosis yang biasa tersebar di pasar Indonesia.

Rasanya manis asin dan berwarna kemerahan dengan aroma bumbu yang khas dan dapat dikonsumsi langsung, baik dalam keadaan panas maupun dingin, serta dapat juga dimasak ataupun sebagai kodimen pelengkap ke dalam masakan seperti kwetiau goreng, mi goreng, dan yang sejenisnya.

Untuk kemasannya, Lapchiong biasanya dibungkus dengan plastik sehingga kulit dari lapchiong harus dilepas sebelum dimasak dan dikonsumsi. Sebelum dimasak biasanya lapchiong akan dipotong-potong terlebih dahulu sesuai dengan selera masing-masing. 

Adapun bahan bakunya, Lapchiong memiliki bahan dasar daging dan lemak babi. Yang mana cara pembuatannya dilakukan dengan metode pengawetan yang dikenal sejak zaman kuno.

Dari berbagai fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Lapchiong adalah kuliner tiongkok sejenis sosis yang bahan dasarnya adalah daging dan lemak babi.

Status Kehalalan Lapchiong

Sebagaimana telah kami sebut di bagian sebelumnya, Lapchiong adalah makanan yang berbahan dasar dari daging dan lemak babi. Karena itu status hukumnya sudah sangat jelas sekali, yaitu haram secara mutlak.

Karena merupakan sesuatu yang haram, maka tidak layak bagi seorang muslim untuk mengonsumsinya. Jika masih mengonsumsinya dengan sengaja, maka Allah akan memberikan dosa.

Adapun dalil keharaman mengonsumsi segala makanan dan minuman yang mengndung zat babi antara lain adalah,

Firman Allah Swt:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

Bahkan tidak hanya diharamkan untuk dikonsumsi umat islam, babi juga haram untuk diperjualbelikan. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

Dengan demikian, kesimpulannya adalah Anda tidak boleh mengonsumsi Lapchiong yang diolah daging babi. Masih banyak kok sosis-sosis lain yang memiliki bahan dasar dari zat halal seperti daging ayam dan daging sapi.

Namun, jika dikemudian hari ternyata ada Lapchiong yang memiliki bahan dasar dari zat halal seperti sosis-sosis lainnya, maka hukum mengonsumsinya pun bisa menjadi halal.

Semoga memberikan manfaat ya! Wallahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Jajangmyeon

Angchiu