Telur Pitan Halal Atau Tidak? Simak Faktanya Disini!

Bagi Anda yang gemar menyicipi kuliner khas China, tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Telur Pitan. Ia adalah salah satu bahan pelengkap untuk bubur dan salad yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut. Namun, yang jadi pertanyaan sekarang apakah telur pitan halal atau tidak?

Jika Anda memiliki pertanyaan tersebut di dalam pikiran Anda saat ini, itu amatlah wajar. Karena sebagai seorang muslim tentu harus mengetahui terlebih dahulu hukum suatu benda sebelum dimanfaatkan.

Karena itu, untuk menjawab rasa penasaran dari pertanyaan tersebut. disini kami telah mengulas secara ringkas seputar kehalalan dari telur pitan. Simak faktanya berikut ini.

Apa itu Telur Pitan?

Sebelum lanjut kepada pembahasan inti berupa status kehalalan telur pitan, di bagian ini kami akan mengupas terlebih dahulu seputar apa sih sebenarnya telur pitan itu?

Telur pitan bisa dikatakan adalah salah satu kuliner Cina yang memiliki sejarah yang cukup panjang. Menurut catatan sejarah yang ada, asal-usul telur pitan ini tercipta sejak ratusan tahun yang lalu, Bahkan ada yang menyatakan sejak seribu tahun yang lalu.

Karena sejarahnya itulah, terkadang telur ini juga kerap disebut dengan nama telur telur se-abad, telur 100 tahun, telur millennium, telur 1000 tahun, dan berbagai sebutan lainnya yang mengarah kepada panjangnya sejarah dari telur ini.

Berbicara seputar pembuatannya, secara umum pembuatan telur pitan bisa dikatakan mirip dengan pembuatan telur asin yang menjadi kuliner khas Indonesia. Hanya saja memang ada beberapa step pembuatan yang sangat berbeda diantara keduanya.

Secara umum, bahan baku utama dari pembuatan telur pitan adalah telur ayam atau telur bebek. Dikutip dari detik.com, proses pembuatannya dimulai dengan pengawetan telur dengan cara dilapisi dengan tanah liat alkali selama beberapa bulan.

Ketika tanahnya sudah mengeras, bagian dalam telur akan berubah. Kuning telurnya berubah menjadi hijau tua atau abu-abu dengan konsistensi krim dan rasa yang kuat karena adanya hidrogen sulfida dan amonia, sedangkan putih telurnya menjadi coklat tua

Nah, agar bagian dalamnya ada rasa, biasanya ditambahkan garam, hingga kapur untuk prosesnya.

Sekilas, rasanya tidak ada hal yang ganjal dari bahan baku dan proses pembuatannya. Namun tentu untuk memastikan kehalalannya dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Status Kehalalan Telur Pitan

Hingga saat ini, kami masih belum menemukan pendapat MUI seputar kehalalan dari Telur Pitan. Namun kami berhasil menemukan fatwa Mufti Malaysia yang berkaitan dengan hukum memakan telur pitan.

Dikutip dari situs berbahasa Inggris milik Mufti of Federal Terrytory Malaysia muftiwp.gov.my, disana tertulis bahwa:

Berdasarkan cara pembuatan dan pengawetan telur pitan, tidak ada satupun unsur-unsur yang dilarang seperti; yang memabukkan, najis, darah dan sejenisnya, maka hukum memakan telur pitan adalah halal. Pernyataan ini didukung oleh kaidah usul fiqih hukum yang diputuskan oleh para ulama:

الأصل في الأطعمة الحل، ولا يصار إلى التحريم إلا لدليل خاص

Artinya: “Hukum asal makanan adalah halal. Dan tidak berubah menjadi haram kecuali ada dalil khusus yang menyatakan demikian”

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah telur pitan halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal menurut pendapat para mufti Malaysia. Karena itu, Anda tidak perlu ragu lagi untuk mengonsumsinya.

Hanya saja di akhir penjelasannya terdapat catatan dari Mufti Malaysia untuk tidak tidak mencampur telur pitan dengan zat lain yang dilarang atau merugikan jiwa dan raga.

Semoga memberikan manfaat ya! Wallahu A’lam.

Temukan Status Halal Produk Lain:

Lapchiong

Wijsman Butter