Baru-baru ini jagat pertiktokan diviralkan dengan sebuah hidangan khas Jepang yang ramai direview oleh para tiktoker milenial. Ya, makanan tersebut adalah natto. Namun apa sebenarnya sih natto itu? Dan apakah natto halal?
Jika Anda sedang bertanya-tanya seputar pertanyaan tersebut, sangat tepat datang ke artikel ini. Disini kami akan membahas keduanya secara singkat, padat, dan jelas. Kuy simak ulasannya!
Mengenal Natto
Secara umum, natto merupakan hidangan tradisional Jepang yang terbuat dari biji kedelai yang difermentasi dengan menggunakan bakteri Bacillus subtilis. Nah, dalam proses fermentasinya, natto menghasilkan enzim yang disebut nattokinase.
Dikutip dari alodokter.com, enzim ini dipercaya mampu mengencerkan gumpalan darah untuk mencegah atau mengobati beberapa kondisi, seperti hipertensi, angina, dan penyakit arteri perifer.
Tidak hanya itu, natto juga ternyata diketahui merupakan makanan yang tinggi serat serta mengandung beragam vitamin dan mineral, seperti vitamin K, vitamin C, vitamin B6, folat, mangan, zat besi, magnesium, dan selenium.
Di Jepang, makanan yang teksturnya berlendir, lengket, dan berserabut ini biasanya disajikan untuk sarapan. Cara menyantapnya adalah dimakan dengan nasi hangat dan dicampur dengan kecap asin. Selain itu kadang natto juga disajikan dengan gula, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Hokkaido.
Tidak hanya menjadi hidangan utama, natto juga dapat dicampurkan dengan berbagai makanan lain, misalnya natto sushi, natto toast, campuran dalam sup miso, salad, okonomiyaki, spaghetti, bahkan juga es krim.
Saat ini pun, hidangan ini tidak hanya tersedia di tempat-tempat makan, melainkan sudah tersedia dalam bentuk kemasan yang dijual di berbagai supermarket yang ada di Jepang. Adapun di Indonesia, tampaknya baru tersedia di beberapa platform jual beli online.
Dilihat sekilas dari beberapa fakta di atas, rasa-rasanya tidak ada satupun hal janggal yang dapat membuat makanan ini menjadi haram. Bahkan, makanan yang mirip tempe ini memiliki segudang manfaat yang sangat berguna bagi tubuh manusia.
Namun, bagaimana dengan status kehalalannya?
Natto Halal?
Masuk kepada inti pembahasan, berdasarkan bahan dan proses pembuatannya, maka natto merupakan makanan yang halal layaknya tempe. Hal ini karena bakteri Bacillus Subtilis yang digunakan saat proses fermentasi tidak dapat memecah alkohol.
Berikut kutipan yang kami dapatkan dari foddiversity.today.id:
“Natto sendiri difermentasikan oleh Bacillus Subtilis (natto-kin/bakteri natto) yang memecah protein-protein, dimana berbeda dengan makanan ferementasi lain yang memecah gula untuk memproduksi alkohol selama proses ferementasi.
Lalu, bagaimana pandangan MUI? Sampai saat ini kami belum menemukan pandangan MUI tentang makanan yang satu ini. Hal ini amatlah wajar, sebab Natto baru viral akhir-akhir ini dan bahkan mungkin baru segelintir orang yang mengetahuinya.
Namun yang perlu anda ketahui, di dalam islam hukum asal setiap makanan atau benda apapun adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Berikut kaidah ushul fiqihnya:
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
Contoh penerapannya misalnya ada makanan atau minuman yang belum Anda ketahui status kehalalannya, kemudian Anda bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu Anda tanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram.
Karena itu, kita tidak perlu bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata:
“Mana dalil halalnya makanan ini?”.
Hanya saja, pada natto ini ada satu titik kritis yang perlu Anda perhatikan. Yaitu sebagian besar saus yang digunakan dalam penyajian natto merupakan saus yang mengandung alkohol berpersentase rendah. Karena alkohol jelas-jelas zat haram, maka status natto yang asalnya halal dapat berubah menjadi haram jika dicampur dengan saus beralkohol.
Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah natto halal? Maka jawabannya adalah halal selama tidak disajikan dengan saus yang beralkohol.
Wallaahu A’lam
Temukan Status Halal Produk Lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!